Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahhurmuziy atau Romi mengajukan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ke Makamah Agung (MA). Pasal yang dipermasalahkan, yakni Pasal 36 ayat 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10.
"Hari ini kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua DPD PPP Surakarta Arif Sahudi di Bakoel Coffee, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap Pasal 36 PKPU itu. Di mana menurut pihaknya pasal itu bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 23 yang mengatur susunan kepengurusan baru partai politik ditetapkan oleh keputusan menteri, Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang berbunyi, "hanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan".
Menurut Arif, PPP hasil Mukhtamar Surabaya yang memenangkan Romi sebagai Ketua Umum adalah yang sah saat ini. Mengingat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dKI Jakarta mencabut putusan PTUN DKI Jakarta terhadap pembatalan pengesahan kepengurusan DPP PPP oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan begitu, lanjut dia, calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak harus mendapat persetujuan dari kepengurusan yang sah, dalam hal ini PPP kubu Romi. Menurut dia, penerbitan PKPU Nomor 12 tahun 2015 terutama Pasal 36 telah merugikan pihaknya.
"Terbitnya PKPU Nomor 12 tahun 2015 telah merugikan kami sebagai partai yang sudah menerima pengesahan dari Menkumham, namun harus bekerja sama dengan kelompok lain yang tidak punya basis legal standing (kedudukan hukum) sebagai subjek hukum dalam urusan Pilkada," tutup Arif. (Osc/Mut)
Harus 'Bersatu' dengan Djan Faridz, PPP Kubu Romi Uji Materi PKPU
PPP kubu Romahhurmuziy atau Romi mengajukan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada.
diperbarui 23 Jul 2015, 17:27 WIBRomi terpilih sebagai ketua umum dalam Muktamar PPP di Surabaya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Hanya Retas Alamat, Pelaku Peretasan Polsek Setiabudi Pernah Lakukan Penipuan Pinjol
VIDEO: Viral Dua Mobil Terbakar di SPBU Somagede Banyumas, Satu Sopir Kabur
Gubernur BI Perry Warjiyo Terpilih Lagi Jadi Ketum ISEI
Studi: Mikroplastik Bisa Terhirup dan Masuk ke Otak
Buya Yahya Peringatkan Jangan Pernah Zalim kepada Anak Orang, Akibatnya Sangat Mengerikan
Menguak Tabir Gelap Pengerukan Sedimen Laut, Apa yang Tidak Diceritakan Pemerintah?
Oasis Reuni Setelah Noel dan Liam Gallagher Damai, Ini Sejarah Perseteruan Kakak Beradik Pencetus Salah Satu Band Terbesar di Dunia
Ini 5 Fungsi Penting Stablecoin Bagi Investor Crypto
Tips Persiapan Pernikahan, Ini 5 Langkah Penting untuk Hari yang Sempurna
Prajurit Kostrad Harumkan Jateng Dengan Medali Perak PON XXI
Menuju Oppo Run 2024, Berlangsung Pertemuan Komunitas Lari di 3 Kota Besar Indonesia
DPR: Regulasi Tembakau Indonesia Jangan Disamakan dengan Negara Lain