Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa atas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan tersangka Assyifa Ramadhani (18) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19). MA mengganjar keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pengacara Assyifa, Syafri Noer, menilai putusan MA itu berlebihan. Sebab, majelis tidak mengindahkan fakta di persidangan.
"Putusan itu sangat berlebihan karena perbuatan ini mereka lakukan bukan dengan niat membunuh. Orang awalnya kan hanya niat menganiaya. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutnya pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak dapat membuktikan," ujar Syafri saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Selain itu, lanjutnya, hakim agung tidak mempertimbangkan masa depan kliennya. Dia yakin kliennya dapat berubah menjadi manusia yang baik ketika diberi kesempatan untuk menghirup udara bebas.
"Saat divonis, mereka itukan baru berumur 18 tahun lebih berapa bulan. Artinya, mereka memiliki masa depan yang masih jauh. Tidak pantas dihukum berat. Itu berat lho seumur hidup," tutur Syafri.
Dia juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim agung ketika mengambil putusan kasasi. Sebab, sampai sekarang, dia belum menerima surat putusan dari MA.
Sementara, Alanshia sudah mundur sebagai pengacara Hafitd. Dia menuturkan sudah tidak satu visi dengan pengacara Assyifa dan Hafitd. "Ini kan perbuatan mereka lakukan berdua. Tapi malah saling serang. Lagipula, mereka memang salah, makanya saya dulu mengambil putusan tidak akan banding," jelas Alanshia ketika dihubungi Liputan6.com. (Bob/Ein)
Pengacara Pembunuh Ade Sara: Putusan Kasasi MA Berlebihan
MA mengganjar Assyifa Ramadhani (18) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) dengan hukuman seumur hidup.
diperbarui 23 Jul 2015, 17:57 WIBAssyifa Ramadhani (18, kanan) dan Ahmad Imam Al Hafid (18, kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/OJT/Zabur Karuru)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Hal yang Membuatmu Merasa Tidak Disukai oleh Kerabat
Raffi Ahmad Benarkan Patwal Mobil RI 36 Miliknya Sempat Tegur Sopir Taksi, Ini Alasannya
Link Live Streaming Piala FA di Vidio: Liverpool vs Accrington Stanley, Chelsea vs Morecambe, Manchester City vs Salford City
Investasi AI di X, Saham Hewlett Packard Menanjak 3%
Kue Pinyaram Kayu Tanam, Camilan Tradisional Khas Minangkabau yang Melegenda
Harga Tiket Jatim Park 2 dan Wahananya, Cocok untuk Liburan di Akhir Pekan
Sambut Kedatangan Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert, Polisi Bandara Soetta Kerahkan 30 Personel
Ikut Rekontruksi, 2 Anak Bos Rental yang Tewas di Rest Area Peragakan 30 Adegan
Marsha Aruan Tampil Menawan dengan Kebaya Brokat Kutu Baru, Pancarkan Keindahan Khas Indonesia
Gempa Hari Ini Terjadi di Beberapa Daerah, Berikut Catatan BMKG
Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 yang Dikawal Patwal Miliknya, Lagi Jemput Buat Rapat
VIDEO: Pengedar Sabu 1,3 Kg Ditangkap di Bus antar Provinsi, Ancaman Hukuman Mati!