Disdik DKI Copot Kepsek dan Guru Jika Ada Kekerasan di Sekolah

Pada Hari Anak Nasional ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran berisi aturan sanksi baru.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Jul 2015, 19:25 WIB
(Ilustrasi/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Hari Anak Nasional ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran berisi aturan sanksi baru. Ini terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah hingga peserta didik bakal dikenakan sanksi jika terjadi kekerasan ataupun penindasan (bullying) di lingkungan sekolah. Salah satunya pencopotan kepala sekolah.

"Sanksinya akan dipertegas. Artinya kalau di sekolah terjadi kekerasan, maka kepsek (kepala sekolah) akan diganti," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Kadisdik DKI Arie Budhiman menerangkan, tak cuma kepala sekolah, tapi guru yang terbukti melakukan pembiaran atau bahkan terlibat dalam kekerasan itu juga akan diberi hukuman yang sama. Jabatannya, kata dia, akan dicopot dan dimutasi ke bagian struktural.

"Status gurunya dicabut, dipindahkan, hanya jadis staf. Saya telah menerbitkan surat edaran yang isinya akan memberikan sanksi kepada kepsek, guru, peserta didik apabila terjadi kekerasan," tutur Arie.

Sedangkan untuk siswa yang terlibat kekerasan di sekolah akan diberi sanksi meliputi dikeluarkan dari sekolah, hak Kartu Jakarta Pintar atau KJP-nya dicabut, dan tidak diperkenankan bersekolah di sekolah negeri lagi.

"Kami akan memberikan sanksi yang keras jika siswa terlibat perkelahian dan bullying, akan dikembalikan ke orangtua dan dipastikan tidak akan dapat sekolah di negeri. Serta dicabut fasilitas KJP," tandas Arie. (Ndy/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya