Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur tentang anggota dewan tidak perlu mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Mengenai itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku tak sedikit anggota DPR dari Fraksi PKB yang mengundurkan diri dari pencalonan sebagai kepala daerah. Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut, semua itu gara-gara putusan MK.
"Dari anggota DPR rata-rata pada mundur, tidak mencalonkan gara-gara peraturan baru mendadak ini," kata Muhaimin usai peringatan Hari Lahir PKB ke-17 di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Meski begitu, ada juga anggota dewan dari PKB memilih untuk tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan meninggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat. "Ada satu atau dua yang meneruskan (pencalonan)," kata mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Muhaimin sendiri mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut. Sebab, putusan itu membuat PKB harus merevisi nama-nama calon kepala daerah, terutama karena nama-nama calon sebelumnya memilih mundur.
"Kami sebetulnya kecewa dengan MK yang selalu memberikan keputusan di waktu yang mepet. Hari ini sama besok finalisasi, masih kurang 91 kabupaten/kota (lagi). 91 Kabupaten/kota akan tuntas dalam 2 hari ini," ujar Muhaimin.
Meski begitu, ujar dia, PKB sudah mengantongi sekitar 220 nama calon kepala daerah. Dan pada hari Minggu akan didaftarkan secara serentak. "Yang sudah finish 220-an. Sisanya antara Senin atau Selasa," kata Muhaimin.
Sebagai informasi, soal anggota dewan harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak itu merupakan putusan MK pada uji materi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketentuan di UU itu yang dibatalkan adalah Pasal 7 huruf s. Dalam pasal itu, tertuang aturan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri. Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ado/Nda)
PKB: Anggota DPR Banyak Mundur Ikut Pilkada karena Putusan MK
Muhaimin mengaku tak sedikit anggota DPR dari Fraksi PKB yang mengundurkan diri dari pencalonan sebagai kepala daerah.
diperbarui 24 Jul 2015, 01:08 WIBKetua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan sambutan saat peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-17 PKB di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Harlah tersebut dihadiri oleh ratusan anak yatim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Sakit Maag yang Perlu Diwaspadai
Pada Babak Pertama Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Filipina, Muhammad Ferarri Mendapat Kartu Merah
Miliarder Amerika Serikat Dan Friedkin Resmi jadi Pemilik Everton
Gempa Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024 Terjadi 5 Kali, Guncang Banten hingga Tuban
Tradisi Memiliki Pohon Natal Berawal dari Negara Ini
Obat Lambung dengan Kandungan PPI Bisa Sebabkan Disfungsi Ereksi?
Denny Sumargo Ngaku Iri Anaknya Dibilang Mirip Banget Ibunya: Kena Mental Dikit
Tips Workout Efektif untuk Pemula: Panduan Lengkap Memulai Latihan Fisik
Hasil Piala AFF 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Muhammad Ferarri Kartu Merah, Garuda Redam Azkals di Babak Pertama
Rahasia Membuat Acar Martabak yang Tidak Mudah Lembek
VIDEO: Sertijab, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Bacakan Pakta Integritas
Pertamina Patra Niaga Kumpulkan Minyak Jelantah Jadi Biofuel