Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memberikan santunan bagi para pekerja PT Mandom Indonesia Tbk yang menjadi korban kebakaran yang terjadi pada 10 Juli 2015 lalu. Santunan tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn Massaya mengatakan, pemberian santunan ini sesuai dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja yang merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program tersebut, para pekerja yang menjadi korban luka akan dirawat sampai sembuh serta mendapat santunan bagi para pekerja yang memiliki kemungkinan akan mengalami kecacatan akibat dari kebakaran tersebut.
"Di samping itu, para ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia juga akan diberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja serta dan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang meninggal dunia," ujarnya di RSCM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Elvyn menjelaskan, untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan dengan jumlah total Rp 2,95 miliar yang merupakan santunan kematiaan karena kecelakaan kerja.
Dana tersebut belum termasuk santunan berkala sekaligus dengan total sebesar Rp 81,6 juta, santunan beasiswa bagi masing-masing anak yang meninggal dunia dengan Rp 96 juta, bantuan biaya pemakaman dengan total Rp 51 juta, serta dana JHT dengan total Rp 291 juta bagi ahli waris dari 17 orang pekerja yang meninggal dunia.
"Dengan demikian, total dana santunan yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ahli waris pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp 3,47 miliar," kata dia.
Seperti diketahui, salah satu pabrik milik PT Mandom Indonesia Tbk yang berlokasi di Jalan Irian Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, mengalami kebakaran pada 10 Juli 2015 lalu. Kebakaran tersebut dipicu oleh ledakan di line produksi deodorant parfume spray (DPS), di mana ada sekitar 72 orang pekerja tengah bekerja saat kebakaran itu terjadi.
Peristiwa tersebut memakan korban sebanyak 58 orang di mana 17 orang diantaranya meninggal dunia, serta 41 orang menderita luka bakar serius yaitu sekitar 30 persen-70 persen. (Dny/Gdn)
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp 3,4 Miliar untuk Pekerja Mandom
Para pekerja Mandom Indonesia yang menjadi korban luka akan dirawat sampai sembuh dengan jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
diperbarui 24 Jul 2015, 10:47 WIBIlustrasi Kebakaran
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wisudawan Beragama Hindu Asal Bali Ini Ungkap Nyaman Kuliah di Kampus Berbasis Islam: Bak Miniatur Indonesia
Arti Ugly dalam Bahasa Indonesia: Pahami Makna dan Implikasi Kata yang Kontroversial
Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol 2024/2025 Matchweek 25 di Vidio
Memahami Arti Syafaat dalam Islam, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Memahami Arti PPDB atau Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang Adil dan Transparan
Pertolongan Pertama Bila Alergi Skincare, Ini Saran dari Dokter
Arti EST: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Arti Surat Yasin: Memahami Makna dan Keutamaan Surah Penting dalam Al-Qur'an
VIDEO: Tidak Dapat Makan Bergizi Gratis, Ratusan Siswa Dipulangkan
Tren Makan Banyak alias Mukbang, Buya Yahya Ungkap Peringatan Nabi SAW
Megawati Hangestri Jadi Pemain Voli Terbaik Dunia 2025, Sekarang Main di Mana?
Saat Sule Kagumi Kecantikan Cucu Pertamanya, Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian