Alasan Sakit, OC Kaligis Tolak Penuhi Pemeriksaan KPK

"Pak Kaligis menolak diperiksa oleh dokter yang disiapkan KPK," kata Afriand Bondjol.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Jul 2015, 12:01 WIB
OC Kaligis saat akan digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, M Yagari Bhaskara alias Gerry.

Namun, pengacara senior itu menolak untuk diperiksa. Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, OC Kaligis yang kini sudah mendekam di ruang tahanan Pomdam Guntur mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat.

"Hari ini ada pemanggilan terhadap Pak Kaligis. Terkait pemanggilan tersebut, Pak Kaligis menolak untuk hadir ke KPK," ujar Afrian Bondjol saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Menurut Afrian, saat ini tim dokter KPK juga sudah mendatangi OC Kaligis di Rutan Guntur untuk memeriksa kondisi pria berusia 73 tahun tersebut. Namun, Kaligis menolak dokter yang dikirim KPK untuk memeriksa penyakit jantung dan tekanan darah tinggi yang dideritanya.

"Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, gula, dan penyempitan saraf. Pak Kaligis menolak diperiksa oleh dokter yang disiapkan KPK," terang dia.

Selain alasan tadi, lanjut Afrian, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kliennya bebas untuk menolak pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Pak Kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka. Dia bebas menolak untuk memberikan keterangan. Kita tahu semua dia sudah dijadikan tersangka," pungkas Afrian Bondjol.

Pada perkara ini OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara karena diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, Sumatera Utara terkait perkara yang mereka tangani.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya