KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi para bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). Loket tersebut dibuka sejak 22 Juli lalu hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Seorang customer service saat melayani bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Sejumlah bakal calon kepala daerah saat melaporkan harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Salah satu meja konsultasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket LHKPN sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Seorang bakal calon kepala daerah saat berkonsultasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket LHKPN sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)