Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengadu terkait penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kaligis yang dinilai sebagai bentuk paksaan.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (24/7/2015), sekitar 20 pengacara datang dan menuju ruang rapat pleno gedung Komnas HAM. Mereka diterima komisioner Komnas HAM.
Dalam pertemuan, terlihat Ketua Komnas HAM Nur Kholis dan Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila berada di kursi paling depan. Sedangkan di antara para pengacara tampak Johnson Panjaitan dan Afrian Bondjol.
Dalam pertemuan itu, tim pengacara OC Kaligis mengadukan perlakuan penyidik KPK yang dinilai menangkap paksa kliennya. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penempatan Kaligis di ruang isolasi.
"Pak Kaligis belum pernah diperiksa ujuk-ujuk penetapan tersangka. Itu menyalahi prosedur KUHAP. Kami akan ajukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kami akan ajukan praperadilan," kata Afrian.
Pada perkara ini OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara karena diduga menyuap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara terkait perkara yang mereka tangani.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Mvi/Sss)
Tim Pengacara OC Kaligis Mengadu ke Komnas HAM
Tim pengacara OC Kaligis, mengadukan perlakuan penyidik KPK yang dinilai menangkap paksa kliennya ke Komnas HAM.
diperbarui 24 Jul 2015, 15:57 WIBTim Pengacara tersangka OC Kaligis mendatangi Komnas HAM (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
572 TPS di Jakarta Berpotensi Rawan Banjir, KPU Siapkan Mitigasi
Tips Agar Risol Tetap Garing dan Renyah, Praktikkan Teknik Menggoreng yang Tepat
Cara Menulis Tanggal yang Benar, Pedoman Terlengkap dan Contoh
Rahasia Rebus Udang Tetap Cantik dan Lembut yang Jarang Diketahui
Tips Menghilangkan Rasa Pahit pada Pepaya Matang yang Wajib Diketahui
Negara Miskin Bakal Guyur Rp 4,7 Kuadriliun Pendanaan Iklim
Apa Itu Dissenting Opinion Hakim MK: Pengertian, Dampak, dan Sejarahnya di Indonesia
Tips Membuat Konten Menarik yang Dapat Dipraktikkan, Simak Selengkapnya
Ada Potensi Penumpukan Pemilih, KPU Jakarta Sarankan Waktu Kedatangan ke TPS saat Pencoblosan di Jam Berikut Ini
Jadwal Sholat Pasuruan Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Itu Eksponen: Penjelasan Lengkap, Sifat, dan Contoh Soal
Avanza Balik Arah tanpa Sein, Bus Terguling di Sukabumi