Kapolri: Hakim Sarpin-Komisioner KY Tunggu Mediasi Menko Polhukam

Mediasi ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap 2 Komisioner KY tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jul 2015, 16:10 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti masih menunggu kelanjutan mediasi yang diupayakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno antara hakim Sarpin Rizaldi dengan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Mediasi ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap 2 Komisioner KY tersebut. "Menko Polhukam memediasi ini kan belum selesai, kita tunggu saja hasilnya. Kompolnas juga akan memediasi, silakan saja," ucap Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015).

Menurut dia, pihaknya menghormati mediasi yang dilakukan Menko Pulhukam guna menentukan apakah kasus tersebut terap dilanjutkan atau tidak.

Badrodin mengatakan, penyidik sebenarnya dapat menghentikan kasus tersebut. Namun, harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik pelapor atau terlapor untuk mencabut laporan tersebut.

"Kan begini, kita kan memberikan ruang untuk siapa pun untuk memediasi yang bersangkutan, supaya kasus ini bisa dihentikan. Polisi tanpa ada pencabutan tidak bisa menghentikan kasus ini. Karena memang itu dipersyaratkan KUHAP," tegas Badrodin.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terus berjalan. Bahkan kedua tersangka yaitu Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiqurrohman Syahuri akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.

"Ya artinya sudah dijadwalkan juga untuk pemanggilan pada yang bersangkutan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015. (Ans/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya