Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.
Untuk itu, apapun putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 yang dipimpin Agung Laksono tidak sah secara hukum.
Selain itu, Hakim Lilik juga mewajibkan Menkumham Yasona Laoly dan Agung Laksono serta Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.
"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Hakim Lilik melanjutkan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil. Artinya hilang kepercayaan kader juga patut untuk dipertimbangkan sebagai kerugian imateriil. Belum lagi tenaga dan pikiran yang terkuras karena kasus hukum itu.
Sebelumnya penggugat, yakni kubu Ical dalam tuntutannya meminta agar tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp 1 triliun. Hal itu setelah penggugat mempertimbangkan kerugian materiil dan imateriil seperti biaya untuk menghadapi tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp 12 miliar. Kemudian biaya saat digelarnya Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain.
"Rp 1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateriil. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," terang Hakim Lilik. (Mhs/Mut)
Menangkan Ical, PN Jakut Wajibkan Menkumham-Agung Bayar Rp 100 M
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.
diperbarui 24 Jul 2015, 17:15 WIBSejumlah fungsionaris Partai Golkar bersorak usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Hakim Lilik Mulyadi memutuskan, keabsahan kepengurusan Partai Golkar jatuh kepada kubu Munas Bali. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Globalisasi: Pengertian, Karakteristik, dan Dampaknya
Resmi Jadi pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Umumkan Agenda Awalnya di Jakarta
Deretan Perusahaan yang Sumbang Dana untuk Pelantikan Donald Trump
Ezra Walian Pilih Diam Saat Pemain Keturunan Liga 1 Menyambut Patrick Kluivert sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia
Inovasi Belajar Bahasa Inggris Modern, Membuka Peluang dan Meningkatkan Kompetensi Global
Ciri Kingdom Plantae, Mengenal Karakteristik Unik Dunia Tumbuhan
Ciri-Ciri Teks Prosedur, Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuat Teks Prosedur
Wamen BKKBN Tinjau Langsung Pembagian Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil hingga Balita
Memahami Ciri-Ciri Pubertas pada Remaja, Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Hoaks Manfaatkan Penyaluran Subsidi, Simak Daftarnya Sebelum Tergiur
Polisi Klarifikasi Nikita Mirzani Laporkan Razman soal Dugaan Pengeroyokan Hingga Penculikan Lolly
Ini Bedanya Vivo X200 dan Vivo X200 Pro yang Baru Rilis di Indonesia, Pilih Mana?