Menteri ESDM: Seharusnya Negara Hargai Jasa Nur Pamudji

Menurut Sudirman, seharusnya penegak hukum dapat membedakan antara kekeliruan dan kejahatan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Jul 2015, 18:52 WIB
(Foto: PLN.co.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said prihatin atas penetapan tersangka mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji oleh Bareskrim Polri.

Sudirman mengatakan, Nur Pamudji merupakan orang yang lurus. Terbukti, Nur mendapat gelar Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA). Hidup Nur pun juga penuh dengan kesederhanaan.

"Hidup beliau sederhana, sehari setelah tak lagi jadi Dirut PLN, mobil dinas dikembalikan. Ke mana-mana dia setir sendiri dengan Livina itu," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Sudirman menambahkan, setelah pensiun dari jabatan Direktur Utama Pertamina, Nur dengan sukarela membantu negara mempercepat program ketenagalistrikan dengan menjadi Ketua Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional ( UP3KN).

"Beliau membantu negara dengan mau menjabat dalam program UP3KN. Beliau sangat tekun. Ini yang sebetulnya oleh negara harus dihargai," ungkapnya.

Namun, Sudirman tetap menaruh kepercayaan penuh pada proses hukum. meskipun diakuinya, kasus tersebut menimbulkan dampak negatif pada pembangunan kelistrikan di Indonesia. Pasalnya, membuat PLN sebagai eksekutor proyek ketenagalistrikan trauma dikriminalisasi.

" Pasti dampaknya negatif terhadap pembangunan di PLN. Dan sudah terasa sebelum kasus hukum ini ada membuat teman-teman PLN itu trauma. Saya setuju kalau membuat payung hukum kayak apapun sulit lah," tuturnya.

Menurut Sudirman, seharusnya penegak hukum dapat membedakan antara kekeliruan dan kejahatan, sehingga agar nasib seperti Nur Pamudji tak terulang.

"Tugas kita di lapangan sering koordinasi dengan KPK, kejaksaan untuk menjelaskan konteksnya seperti apa. Kembali saya punya harapan, penegakan hukum kita itu bisa membedakan keleiruan dan kejahatan, mari kita kejar penjahat, tapi orang yang keliru administrasi itu dilihat lah seperti apa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Nur Pamudji ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Pew/Gdn)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya