JK: PPP Uji Materi Peraturan KPU Tak Hambat Pilkada

PPP hasil Muktamar Surabaya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Jul 2015, 17:43 WIB
Cawapres Jusuf Kalla saat jumpa pers di Holiday Inn, Bandung, Kamis (3/7/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - ‎Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan itu terkait tanda tangan 2 kepengurusan bagi partai bersengketa untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai langkah tersebut tidak akan menghambat proses pilkada serentak yang akan digelar Desember mendatang. "‎Oh tidak (ganggu Pilkada)," kata dia, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

JK juga menuturkan, saat ini dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romarhumuziy terkait solusi untuk partainya. Ia mengatakan masih ada waktu 4 hari sebelum batas akhir pengajuan calon kepala daerah.

Solusi instan perlu segera dicari karena MA tidak mungkin menelurkan keputusan dalam waktu dekat.

"Kemarin sudah bicara dengan Romi (Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romarhuzuiy) untuk beberapa opsi-opsi. Tidak mungkin itu (MA) ada keputusannya sampai tanggal 28 Juli 2015. Maka sedang dibicarakan (opsi lain)," ‎jelas JK.

PPP melakukan uji materi karena Undang-Undang mengenai partai politik tidak mengenal kepengurusan ganda. (Alv/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya