UKM Bisa Catatkan Saham di Bursa, Berapa Minimal Asetnya?

Dengan upaya ini, UKM akan memperoleh alternatif pendanaan lewat pasar modal, selain dari pinjaman bank.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jul 2015, 21:46 WIB
Bursa Efek Indonesia (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias go public. Dengan upaya ini, UKM akan memperoleh alternatif pendanaan lewat pasar modal, selain dari pinjaman bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT). Sehingga UKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana Innitial Public Offering (IPO).

"Di ketentuan UU Pasar Modal, ada batasan permodalan, aset dan dana yang dicari lewat pasar modal. Untuk UKM, syarat penawaran umum bagi perusahaan menengah-kecil asetnya Rp 100 miliar dan jumlah penawaran maksimal Rp 40 miliar," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Saat ini, Nurhaida mengungkapkan, OJK tengah mengkaji berapa minimum dan maksimum aset serta jumlah maupun nilai penawaran saham. Lembaga jasa keuangan tersebut akan memberi kemudahan agar menarik minat UKM masuk ke pasar modal.

"Sasaran kita lebih banyak UKM. Makanya perlu ada papan khusus untuk UKM di pasar modal. Kalau masuk di papan reguler enggak akan likuid sahamnya, karena jumlah saham yang beredar sedikit dan peminat enggak banyak. Perusahaan kecil, confident investor belum terlalu tinggi. Jadi nanti ada kondisi khusus atau market maker di pasar mereka," jelas Nurhaida. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya