Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 328 kegiatan investasi ilegal sejak 2013 hingga semester I 2015. Di luar investasi, ada bisnis jasa pinjaman bodong yang tengah meresahkan masyarakat saat ini, yakni uangteman.com. Sebuah situs yang menawarkan pinjaman uang tunai cepat tanpa jaminan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengungkapkan, sebanyak 328 kegiatan ilegal ini paling banyak tawaran penghimpunan dana tanpa izin. Kegiatan investasi ini kerap terjadi di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Kupang, Flores, Jayapura.
"Tapi di luar itu yang lagi populer saat ini jasa pinjam uangteman. Dia bukan menghimpun tapi memberi pinjaman. Mereka mendapat modal dari startup company, ditawarkan terbuka bia online. Bunganya 1 persen flat per hari dengan maksimum pinjaman Rp 1-2 juta. Lumayan kan," ujar dia saat berbincang di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Uangteman.com, tambahnya, mirip penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sering di-broadcast melalui pesan singkat ponsel. Mereka menjanjikan kemudahan pencairan pinjaman tanpa agunan dan syarat, tapi bunga cukup tinggi.
"Ini kan sangat mikro sekali, seperti rentenir di pasar yang bisa meminjamkan uang sampai Rp 1,5 juta per hari cuma bermodal KTP. Tapi bunganya tinggi sekali," tegasnya.
Untuk mengecohkan calon peserta atau konsumen, Kusumaningtuti mengakui perusahaan itu mencantumkan izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal Kemenkeu tidak punya wewenang mengeluarkan izin di sektor jasa keuangan.
"Memang dia enggak melanggar aturan apa-apa karena belum diatur. Dari sisi positifnya, mereka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan proses pencairan dana cepat, tanpa agunan," ujarnya.
Hanya saja, Kusumaningtuti mengimbau agar masyarakat waspada dengan iming-iming pinjaman mudah dan cepat ini. Karena si perusahaan akan mengantongi data-data nasabah dan bisa berdampak negatif ke depan.
"Ini yang sedang kita waspadai, makanya kita menyarankan masyarakat lebih baik pinjam ke Pegadaian dan lembaga pembiayaan lain sebab selain mudah, keberadaan Pegadaian sah atau diawasi OJK," terang dia.
Saat ini, Kusumaningtuti mengaku OJK dan Satgas belum dapat memproses 328 kegiatan investasi bodong tersebut lantaran belum ada laporan terkait kerugian yang dialami nasabah atas praktik ilegal itu.
"Sebetulnya kita ingin nasabah mengadukan kalau ada kerugian, supaya Satgas yang beranggotakan Kepolisian dapat menindak tegas perusahaan tersebut karena ada dasar buktinya. Tapi jika tidak ada laporan kerugian, susah buat Satgas memproses," pungkas Kusumaningtuti.(Fik/Ndw)
OJK: Hati-hati Tawaran Utang dari Uangteman.com
Untuk mengecohkan, perusahaan itu mencantumkan izin dari Kemenkeu. Padahal Kemenkeu tak berwenang keluarkan izin.
diperbarui 24 Jul 2015, 20:55 WIBIlustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 10 Januari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polisi Telusuri Pemilik Pelat Nomor Khusus yang Pengawalnya Arogan
DJP Kaji Usulan Pajak Jadi Syarat Perpanjang SIM hingga Paspor
VIDEO: Kebakaran Hebat Ludeskan 10 Ruko di Meurah Mulia, Aceh Utara
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi Internasional Buat Produksi SAF dari Minyak Jelantah
Perbedaan Neurobion dan Dolo Neurobion, Ini Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Perbedaan Ngapak dan Medok, Pahami Keunikan Dua Dialek Jawa Ini
Akibat Bertengkar dengan Pacar, Penumpang Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat JetBlue Hendak Melompat
Kasus Pesta Seks dan Tukar Pasangan Terungkap, Polisi Sebut Ada Keterlibatan Warga Asing
VIDEO: Banjir Melanda Kampung Tengah, Kapuk Bongkaran, dan Kelapa Gading
Orang dengan Komorbid seperti Diabetes dan Kolesterol Tinggi Lebih Rentan Terinfeksi HMPV
Erick Thohir Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program UMKM Naik Kelas