Liputan6.com, Padang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah ([Pilkada) serentak]( 2279133 "") pada 9 Desember 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.
"Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan (partai berkonflik) hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," ucap Husni saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (25/7/2015).
Menurut dia, keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa partai itu tidak akan mengubah keputusan KPU.
"Golkar tetap harus ajukan satu calon dan ditandatangani kedua pengurus," ujar Husni.
Husni menekankan, jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima, karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 24 Juli 2015 lalu memutuskan mengabulkan gugatan Ical, dan memerintahkan kubu Agung Laksono, selaku tergugat, untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
Sedangkan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas putusan PTUN tingkat pertama.
Terkait hal itu, pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyarankan partai yang masih berkonflik sebaiknya menahan diri untuk tidak ikut pilkada. "Ini yang membuat peta politik pilkada menjadi rumit dengan adanya dualisme kepengurusan, sebaiknya selesaikan dulu," ujar dia.
Asrinaldi menilai, jika partai yang berkonflik tetap ikut pilkada serentak dan calon yang diusung menang akan timbul masalah baru, karena akan saling gugat terkait keabsahan pencalonan.
Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan itu terkait tanda tangan 2 kepengurusan bagi partai bersengketa untuk mengikuti Pilkada serentak. (Ant/Ans/Mut)
KPU: Partai Berkonflik Hanya Bisa Usung Satu Calon
Husni Kamil Manik menekankan, jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima.
diperbarui 25 Jul 2015, 19:02 WIBKetua KPU Husni Kamil Manik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Video Viral Barista Kopi Minimarket di Sukabumi Fasih Bahasa Jepang
LPS Punya Kewenangan Baru Pasca-Penetapan UU P2SK, Apa Saja?
Kalimat dalam Al-Quran Ini Penentu Doa Terkabul, Ini Syaratnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Kapolda Lampung Apresiasi Pemenang Pilkada yang Tak Rayakan Kemenangan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Daop 9 Jember Sediakan Ribuan Tiket KA untuk Libur Nataru 2025, Cek di Sini!
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi