Pengamat Sebut Pilkada Serentak Banten Terancam Diundur 2017

Sebab, sejumlah pasangan calon kepala daerah dinilai melakukan 'borong parpol' untuk menghadapi Pilkada serentak di Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Jul 2015, 23:27 WIB
Ilustrasi.

Liputan6.com, Serang - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Banten yang akan berlangsung pada Desember 2015 mendatang diprediksi akan diundur menjadi tahun 2017. Sebab, sejumlah pasangan calon dinilai melakukan 'borong parpol'.

"Memang tidak ada aturan yang dilanggar dengan 'borong partai' tersebut. Akan tetapi, itu menjadi sebuah arogansi politik yang ditunjukkan para calon kuat kepala daerah dan juga pimpinan partai politik," ucap Dekan FISIP Universitas Serang Raya (Unsera) Banten, Abdul Malik, Minggu (26/7/2015).

Hal itu, menurut Abdul, akan menghadirkan people power dari masyarakat yang melek politik untuk memajukan rival dari calon independen.

Di Banten terdapat dua kabupaten dan dua kota yang akan melangsungkan Pilkada serentak tahun ini. Kota Cilegon, misalnya, pasangan incumbent Iman Ariyadi-Edi Ariyadi, 'memborong' seluruh parpol dari Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Dalam acara tersebut, hadir seluruh komisoner KPU dan komisioner Bawaslu, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Serang, terdapat Ratu Tatu Chasanah, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Serang sekaligus adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Lalu di Kabupaten Pandeglang terdapat Irna Narulita-Tanto W Arban. Irna merupakan istri dari mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah, yang kini menjadi anggota DPR RI. Sedangkan Tanto merupakan menantu dari Ratu Atut Chosiyah.

Terakhir adalah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipastikan Airin Rachmi Diany, akan maju kembali di kota termuda di Banten tersebut.

"Masyarakat seharusnya sadar secara politik bagaimana kemajuan di daerahnya berjalan. Kalau mandek, atau malah berjalan mundur, itu semua karena kebijakan politik para kepala daerahnya," terang Abdul.

Selanjutnya: Pasangan Incumbent Ketakutan?


Pasangan Incumbent Ketakutan?

Pasangan Incumbent Ketakutan?

Sistem borong parpol tersebut juga diduga karena ketakutan para pasangan incumbent atau petahana akan kekalahan politik dari lawannya.

Meski begitu, Abdul masih berharap akan adanya kedewasaan dari pimpinan parpol, baik tingkat DPD hingga DPP, untuk mencerdaskan masyarakat melalui politik.

"Saya sangat yakin, kaum cendekia akan mampu menggerakkan kesadaran masyarakat. Akan muncul sosok-sosok seperti Ridwan Kamil yang walaupun akademisi namun mampu didukung partai," tegas Abdul.

Sejumlah bakal calon kepala daerah saat melaporkan harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Namun adanya dugaan Pilkada serentak di Tanah Jawara akan diundur sampai tahun 2017 tersebut dibantah penyelenggara pemilu.

"Kami tidak mau berandai-andai. Yang jelas, sekarang kita sedang fokus pada tahapan dan semua sudah diatur tahapannya. Prosesnya masih berjalan," kata Ketua KPU Cilegon Fatullah Hasyim, Minggu 26 Juli 2015.

Kota Cilegon yang petarungnya hanya ada dua calon, pasangan Parpol sekaligus incumbent yakni Iman-Ariyadi, dan pasangan independen yaitu Sudarmana-Marfi, diduga belum memenuhi jumlah dukungan yang disyaratkan undang-undang.

Dengan demikian, jika calon independen tersebut tak lolos verifikasi, maka secara otomatis hanya ada satu calon dan tak bisa dilaksanakan Pilkada serentak.

Selanjutnya: Peraturan KPU...


Peraturan KPU

Peraturan KPU

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni Pasal 56 ayat 1, disebutkan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan dan/atau tidak memenuhi syarat sebaran dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan selama 5 (lima) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima.

Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Pasal 89 dan 89A jika dalam suatu daerah setelah dilakukan penelitian, perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada, atau hanya 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Kemudian Pasal 89A ayat 1 menegaskan, apabila dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KPU/KIP Aceh kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari.

Selanjutnya apabila sampai berakhirnya waktu masa pendaftaran setelah dibuka kembali, ternyata hanya tetap terdapat satu pasangan atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka seluruh tahapan pilkada ditunda sampai pilkada serentak berikutnya.

"Sesuai PKPU No 12 tahun 2015. Jika calon perseorangan tidak dapat memenuhi dukungan yang dipersyaratkan, maka akan diberi perpanjangan waktu selama 3 hari untuk melengkapi persyaratannya. Jika pada akhirnya hanya ada satu calon, maka Pilkada akan dilakukan pada Pemilu berikutnya," tegas Ketua KPU Cilegon Fatullah Hasyim.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.

Sejauh ini, pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Cilegon, Banten, hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Iman Ariyadi-Edi Ariyadi yang didukung parpol sekaligus pasangan incumbent. Sedangkan pasangan kedua merupakan calon independen, yakni Sudarmana-Marfi.

Satu-satunya pasangan calon independen tersebut dianggap belum memenuhi syarat dukungan sebesar 33.500 atau 8,5% dari penduduk Kota Cilegon. Pasangan tersebut hanya berhasil mengumpulkan sekitar 27.500 dukungan dengan bukti fotokopi KTP.

Dengan demikian, Sudarmana-Marfi, harus menyerahkan dua kali kekurangan sesuai aturan yang berlaku, atau sebanyak 12.000 dukungan dalam waktu 20 hari setelah pleno. Jika tidak, maka pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada serentak. (Ans/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya