Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak menyerah begitu saja. Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli silam.
Sidang praperadilan tersebut akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Betul sudah dijadwalkan hari ini akan dimulai perdana. Nanti rencana digelar jam 09.00 WIB. Kita sudah ajukan praperadilannya sejak 2 minggu lalu," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra kepada Liputan6.com, Senin (27/7/2015).
Hal senada juga disampaikan seorang hakim yang menjabat sebagai humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Made membenarkan bahwa pihak PN Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang praperadilan Dahlan Iskan pada hari ini.
"Iya betul sidangnya dijadwalkan memang hari ini. Sudah didaftarkan beberapa minggu lalu. Ketua PN menunjuk hakim tunggal Lendriaty Janis untuk pimpin sidang itu," ujar Made.
Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta.
Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun.
Dahlan diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ali/Nda)
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
Sidang praperadilan Dahlan Iskan rencananya digelar pukul 09.00 WIB.
diperbarui 27 Jul 2015, 06:25 WIBDahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?