Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu pada 2011. Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah pun diperiksa atas kasus tersebut.
Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksan terhadap Junaidi ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, saudara JH hari ini diperiksa," kata Adi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Adi menuturkan, Junaidi akan diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang menerbitkan SK Z nomor 17 tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU.
"Nanti pengambilan keterangannya terkait penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan SK tersebut," tambah Adi.
Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar. Penetapan Junaidi sebagai tersangka ini dilakukan penyidik atas gelar perkara bersama penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri.
"Lewat gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini," kata Adi, Selasa 13 Juli 2015 lalu.
Dari gelar perkara, penyidik melihat ada dugaan korupsi yang diduga dilakukan Junaidi atas diterbitkannya surat keputusan Z nomor 17 tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku. Pembentukan jabatan itu menurut Adi bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Daerah. (Mvi/Mut)
Korupsi RSUD M Junus, Gubernur Bengkulu Diperiksa Bareskrim Polri
Pemeriksan dilakukan dalam kapasitas Junaidi sebagai tersangka.
diperbarui 27 Jul 2015, 10:57 WIBBareskrim Polri. (ist)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen PDIP Jelang Pencoblosan Pilkada 2024: Momentum bagi Rakyat Mengubah Konstelasi Politik
Indonesia Bakal Tambahan Saham di Freeport hingga 61%
Fokus : Angin Kencang di Madiun dan Lamongan Akibatkan Kerusakan
Cara Menghapus Page di Word: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Ahli
Intip Harga Saham TLKM Setelah Rilis Laporan Keuangan Kuartal III 2024
Cara Menghilangkan Flek Hitam dalam 1 Jam: Solusi Cepat dan Efektif
Cara Kompres Video: Panduan Lengkap Mengecilkan Ukuran File Video
Yamaha Pajang Sepeda Motor Listrik E01 dan Neos di IMOS 2024
Cara Menghilangkan Bekas Luka di Kaki: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Mematikan Safe Search Google untuk Hasil Pencarian Lebih Lengkap
Polisi Gerebek Ruko yang Dijadikan Kantor Judi Online di Bekasi
Menteri Maruarar Sirait Ternyata Pernah Jadi Anak Buah Aguan, Begini Ceritanya