Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu pada 2011. Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah pun diperiksa atas kasus tersebut.
Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksan terhadap Junaidi ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, saudara JH hari ini diperiksa," kata Adi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Adi menuturkan, Junaidi akan diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang menerbitkan SK Z nomor 17 tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU.
"Nanti pengambilan keterangannya terkait penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan SK tersebut," tambah Adi.
Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar. Penetapan Junaidi sebagai tersangka ini dilakukan penyidik atas gelar perkara bersama penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri.
"Lewat gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini," kata Adi, Selasa 13 Juli 2015 lalu.
Dari gelar perkara, penyidik melihat ada dugaan korupsi yang diduga dilakukan Junaidi atas diterbitkannya surat keputusan Z nomor 17 tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku. Pembentukan jabatan itu menurut Adi bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Daerah. (Mvi/Mut)
Korupsi RSUD M Junus, Gubernur Bengkulu Diperiksa Bareskrim Polri
Pemeriksan dilakukan dalam kapasitas Junaidi sebagai tersangka.
diperbarui 27 Jul 2015, 10:57 WIBBareskrim Polri. (ist)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Leukemia Adalah Kanker Darah: Pahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Linkin Park Bakal Gelar Konser Tur di Jakarta 2025, Jadwal Penjualan Tiket Dibagi 3 Sesi
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 200 Poin dan S&P 500 Cetak Rekor
AMI Awards 2024 Perayaan Musik Generasi Baru dengan 62 Kategori Penghargaan
Simak Kumpulan Hoaks Catut Nama Kementan, Jangan Mudah Percaya
Liverpool Siapkan Tawaran Besar untuk Incaran Lama Manchester United
Satu TPS di Tangsel Dijadwalkan Pencoblosan Ulang Besok, Minggu 1 Desember 2024
Sadis! Anak Tega Bunuh Nenek dan Ayah Kandung di Jaksel, Sang Ibu Alami Luka Berat
Gara-gara Trump, Harga Emas Cetak Kinerja Bulanan Terburuk
Lestarikan Warisan Kebudayaan Indonesia, Menbud Fadli Resmikan Museum Kujang Pusaka di Bogor
2 Pemain Gagal Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
LRT Jabodebek Izinkan Pengguna Naikkan Sepeda Utuh ke Gerbong Kereta Mulai 30 November 2024, Berlaku Hanya di Akhir Pekan