Yusril Sebut Dasar Hukum Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Kuat

Pengacara Yusril Ihza Mahendra (kanan) mewakili sidang pra peradilan mantan Mentri BUMN Dahlan Iskan, Jakarta, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditahan oleh kejari terkait kasus Pembangunan Gardu Listrik di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Nasuri diperbarui 27 Jul 2015, 14:15 WIB
20150727-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta-Yusril Ihza Mahendra
Pengacara Yusril Ihza Mahendra (kanan) mewakili sidang pra peradilan mantan Mentri BUMN Dahlan Iskan, Jakarta, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditahan oleh kejari terkait kasus Pembangunan Gardu Listrik di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Pengacara Yusril Ihza Mahendra (kanan) mewakili sidang pra peradilan mantan Mentri BUMN Dahlan Iskan, Jakarta, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditahan oleh kejari terkait kasus Pembangunan Gardu Listrik di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana sidang praperadilan yang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta, Senin (27/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak memiliki dasar kuat dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka, PN Jaksel, Senin (27/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ekspresi Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri sidang praperadilan perdana di PN Jaksel terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta, Senin (27/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang praperadilan perdana di PN Jaksel terkait penetapan DI sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta, Senin (27/7/2015). Yusril menilai dasar hukum penetapan DI sebagai tersangka lemah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya