Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum HAM dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri. "Sudah. Sebelum Lebaran sudah kita serahkan," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Meski menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 32,4 miliar, polisi belum menetapkan tersangka lain atas kasus tersebut. "Belum, kita fokus ke Denny dulu," ucap Budi Waseso.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. (Mvi/Yus)
Berkas Perkara Kasus Denny Indrayana Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
diperbarui 27 Jul 2015, 16:16 WIBMantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Tempat Wisata Keluarga di Sentul yang Murah, Cocok untuk Liburan Hemat
Mahasiswa Asing di Amerika Diminta Kembali ke Kampus Sebelum Pelantikan Donald Trump, Kenapa?
Sambut Tahun Baru, Pemprov Jakarta Gelar Malam Muhasabah di Monas Pada 30 Desember
5 Kebiasaan yang Dapat Mencegah Kerutan pada Kulit Wajah Sejak Dini
Fitur Batik Hadir di GoPaint Huawei, Lestarikan Budaya dengan Teknologi
Harga Memecoin Trump Cyborg Diramal Bisa Naik 15.000%
Pedagang Asongan Protes Dilarang Masuk Kawasan Ancol di Musim Liburan Natal dan Tahun Baru
VIDEO: Operasi Kapal Tanker Tua Rusia Picu Kekhawatiran Tumpahan Minyak
Malam 1 Rajab 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Berikut Kenali Keutamaannya
MUI Pertanyakan Urgensi PPN Naik Jadi 12%
Prestasi Gemilang! BRI Raih Predikat Best Employers Asia Pacific 2025 Versi Financial Times dan Statista
6 Cuitan Netizen "Beri Kami 300 T, Kami Siap Dipenjara 6 Tahun", Bentuk Protes