Liputan6.com, Jakarta - Dua aturan berbeda soal impor pakaian bekas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menimbulkan tanda tanya besar terkait koordinasi antar pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Hal ini memicu kekhawatiran Bea Cukai yang bertindak sebagai pengawas di lapangan.
Menanggapi aturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya memastikan bahwa kenaikan tarif bea masuk menjadi antisipasi atau cadangan bagi aturan Menteri Perdagangan (Mendag) tentang larangan impor pakaian bekas.
"Dia (Bea Cukai) harus ikut aturan Kemendag. Ketentuan boleh impor atau enggak kan suatu saat bisa dicabut. Jika larangan impor baju bekas dicabut, bea masuk berlaku. Tapi kalau ketentuannya dilarang impor, berarti yang berlaku Permendag," tegas dia, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Dalam hal ini, Bambang sangat mendukung langkah Mendag yang sudah mengeluarkan aturan larangan impor baju bekas ke Indonesia. Permendag tersebut mulai diterapkan pada September 2015.
Seperti diketahui, Mendag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Sementara Menkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen.
"Mengenai status larangan (baju bekas impor) dibolehkan atau tidak, sesuai Permendag enggak boleh ya enggak boleh. Nanti kalau ada perubahan boleh (diimpor), baru berlaku kenaikan bea masuknya," tambah Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara.
Sementara Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, tugas Bea Cukai melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Dengan kebijakan Kemenkeu dan Kemendag, dia berharap, tidak menggerus pangsa pasar dari industri legal.
"Pakaian bekas kan terkait dengan kesehatan. Kalau sudah dilarang Mendag, artinya harus ditindak jika ada yang masih impor. Pengawasan secara fisik ditingkatkan karena enggak mungkin pakai dokumen karena pasti lewat remote area (penyelundupan)," paparnya. (Fik/Gdn)
Larangan Impor Baju Bekas Dihapus, Tarif Bea Masuk Jadi Pengganti
Mendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015 mengenai impor barang.
diperbarui 27 Jul 2015, 20:00 WIBUntuk mendatangkan baju-baju tersebut paling tidak menghabiskan biaya Rp 3 juta per ball atau setara dengan 250 baju.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Residensi dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Pengembangan Seni
Canangkan Koperasi Bangkit, Menkop Budi Arie Siap Bantu Ketersarapan Susu
Konsolidasikan Suara Kader, Golkar Optimistis RIDO Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
Takluk dari Jake Paul, Mike Tyson Selanjutnya Tantang Logan Paul
VIDEO: Momen Suporter Jepang Bersihkan Sampah Seusai Laga Jepang vs. Indonesia
Apa yang Dimaksud Cedera ACL? Simak Penjelasannya Secara Medis
Lembaga Negara sampai Pejabat Dicatut Pencairan Dana Bantuan, Simak Daftarnya
Ekspor Makanan dan Minuman ke Kanada Wajib Cantumkan Label Nutrisi, Berlaku Mulai 2025
Sepak Terjang Wamildan Tsani Panjaitan Sebelum Diangkat Jadi Dirut Garuda Indonesia
Pilu, Ini Hal yang Dirindukan Tamara Tyasmara dari Anaknya, Almarhum Dante
MMA Impact Indonesia 2024 Sukses Digelar, Kecerdasan Buatan Jadi Tema Pembicaraan Serius
Sterilisasi Lokasi Jelang Debat Pilkada Pemalang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak K-9