Liputan6.com, Jakarta - Dua aturan berbeda soal impor pakaian bekas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menimbulkan tanda tanya besar terkait koordinasi antar pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Hal ini memicu kekhawatiran Bea Cukai yang bertindak sebagai pengawas di lapangan.
Menanggapi aturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya memastikan bahwa kenaikan tarif bea masuk menjadi antisipasi atau cadangan bagi aturan Menteri Perdagangan (Mendag) tentang larangan impor pakaian bekas.
"Dia (Bea Cukai) harus ikut aturan Kemendag. Ketentuan boleh impor atau enggak kan suatu saat bisa dicabut. Jika larangan impor baju bekas dicabut, bea masuk berlaku. Tapi kalau ketentuannya dilarang impor, berarti yang berlaku Permendag," tegas dia, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Dalam hal ini, Bambang sangat mendukung langkah Mendag yang sudah mengeluarkan aturan larangan impor baju bekas ke Indonesia. Permendag tersebut mulai diterapkan pada September 2015.
Seperti diketahui, Mendag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Sementara Menkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen.
"Mengenai status larangan (baju bekas impor) dibolehkan atau tidak, sesuai Permendag enggak boleh ya enggak boleh. Nanti kalau ada perubahan boleh (diimpor), baru berlaku kenaikan bea masuknya," tambah Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara.
Sementara Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, tugas Bea Cukai melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Dengan kebijakan Kemenkeu dan Kemendag, dia berharap, tidak menggerus pangsa pasar dari industri legal.
"Pakaian bekas kan terkait dengan kesehatan. Kalau sudah dilarang Mendag, artinya harus ditindak jika ada yang masih impor. Pengawasan secara fisik ditingkatkan karena enggak mungkin pakai dokumen karena pasti lewat remote area (penyelundupan)," paparnya. (Fik/Gdn)
Larangan Impor Baju Bekas Dihapus, Tarif Bea Masuk Jadi Pengganti
Mendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015 mengenai impor barang.
diperbarui 27 Jul 2015, 20:00 WIBUntuk mendatangkan baju-baju tersebut paling tidak menghabiskan biaya Rp 3 juta per ball atau setara dengan 250 baju.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tuliskan Ciri-ciri Teks Deskripsi: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuat Teks Deskriptif
Apa Tujuan Utama dari Senam Irama: Manfaat dan Teknik Dasar
Ciri-Ciri Tiroid Ganas: Kenali Tanda dan Gejala Penting
Bakal Makin Diminati, Desa Wisata Masih Punya 4 Hambatan yang Harus Segera Dibenahi
Ciri-Ciri Usus Buntu Ringan: Kenali Gejala Awal dan Penanganannya
Ribuan Anak Indonesia Beradu Coding untuk Bangun Kota Ramah Lingkungan Lewat Game, Siapa Juaranya?
6 Makna Mimpi Bayar Utang Menurut Ibnu Sirrin, Salah Satunya Mendapatkan Rezeki Berlimpah
Menanti Pertemuan Fed, Harga Emas Menguat
Deretan Hoaks Tampilah Uang Rupiah Baru, Simak Biar Tak Tertukar
Cuaca Indonesia Hari Ini Selasa 17 Desember 2024: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Siang Nanti
Ciri-ciri Haid Akan Datang: 15 Tanda Menstruasi Segera Tiba
Memahami Tujuan Analytical Exposition dan Penerapannya dalam Menulis