Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga ke PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan ekspor diberikan karena Freeport Indonesia telah memenuhi syarat rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat.
"PT Freeport Indonesia sudah memenuhi syarat," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/7/2015). Syarat tersebut adalah kemajuan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian (smelter) minimal 60 persen.
Menurut Bambang, setelah mendapat kepastian perpanjangan, pihaknya akan memberikan rekomendasi, dan melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan agar menerbitkan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan. "Oleh karena itu pemerintah besok akan terbitkan izin ekspor untuk 6 bulan ke depan," tuturnya.
Bambang menambahkan, perpanjangan izin perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, sejak diterbitkannya surat izin. "Iya enam bulan ke depan. Sabtu masih pakai izin yang lama," ujar Bambang.
Kuota Ekspor
Kuota ekspor konsentrat yang diberikan kepada Freeport Indonesia mencapai 775 ribu matrik ton (Mt). "Pemerintah sudah bisa menerbitkan persetujuan perpanjangan ekspor. Kuotanya 775 ribu matrik ton," kata Bambang.
Executive President Public Affair Freeport Indonesia, Clementio Lamury mengatakan, setelah mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat ketiga, pihaknya akan melakukan pengapalan pada akhir pekan ini. "Akhir minggu ini," tegas Clementio.
Untuk diketahui, izin ekspor konsentrat Freeport yang kedua kali telah habis pada 25 Juli 2015, dua hari melebihi batas waktu Freeport mendapat perpanjangan ekspor untuk ketiga kalinya. (Pew/Gdn)
Freeport Dapat Perpanjangan Ekspor Konsentrat
Pemerintah memberikan perpanjangan ekspor kepada PT Freeport Indonesia setelah memenuhi syarat rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat.
diperbarui 27 Jul 2015, 20:27 WIBPT Freeport Indonesia (Foto: Antara).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Unsur dan Senyawa: Pengertian, Karakteristik, dan Contoh
Fungsi Usus Besar: Peran Penting dalam Sistem Pencernaan Manusia
Ciri ASI Basi dan Cara Menjaga Kualitasnya, Penting Dipahami
VIDEO: Setelah Ditutup Selama Sebulan, Museum Nasional Suriah Dibuka Kembali Menuju Era Baru
Dari Angelina Jolie hingga Selena Gomez, 6 Artis Cewek Ini Gagal Tembus Nominasi SAG Awards 2025
PM Mute Egede Dorong Kemerdekaan dari Denmark dan Tak Akan Jual Greenland
Perbedaan Reaksi Terang dan Reaksi Gelap dalam Proses Fotosintesis Tumbuhan
Fungsi Push Up: Manfaat, Teknik, dan Variasi untuk Kebugaran Optimal
Ciri-Ciri Cacar Air: Ketahui Tanda dan Cara Penularannya
Kepada Media Belanda, Marc Klok ungkap Konflik dengan Shin Tae-yong dan Pencoretannya dari Timnas Indonesia
KKP Bakal Cabut Pagar Laut 30 Km di Tangerang Jika Tidak Berizin
VIDEO: Ahok Diperiksa KPK Kasus LNG Pertamina