Liputan6.com, Jakarta - Setelah digelar perdana pada Senin 27 Juli 2015 kemarin, sidang praperadilan Dahlan Iskan akan dilanjutkan dengan agenda kedua hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik atau tanggapan dari pihak pemohon, dalam hal ini Dahlan Iskan, atas jawaban dari termohon, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini kami akan menjawab atas eksepsi yang disampaikan (oleh termohon). Dan pada intinya sebagian besar alasan jaksa (dalam jawaban) tidak relevan," ujar salah satu tim pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Dahlan Iskan yang diwakili oleh tim pengacara melalui Yusril Ihza Mahendra telah membacakan permohonan terkait penetapan status tersangka mantan Menteri BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN pada Senin 27 Juli 2015 kemarin.
Yusril selaku kuasa hukum menyangkal jawaban termohon yang menyatakan bahwa praperadilan kliennya harus digugurkan. Termohon beralasan, kasus yang menjerat Dahlan Iskan telah dilimpahkan sehingga tidak dapat dipraperadilkan.
"Kalau bilang sudah masuk perkara, itu perkara orang lain, bukan (perkara) DI (Dahlan Iskan). Dan perkaranya belum dilimpahkan," ucap Yusril.
Pada sidang itu, jawaban pun langsung diberikan oleh pihak termohon, Kejati DKI Jakarta.
Sementara pada sidang hari ini akan dilanjutkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis. Belum diketahui pasti apakah duplik atau tanggapan termohon atas replik pemohon akan dibacakan pada sidang di hari yang sama.
Dahlan Tersangka
Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta.
Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun pada 6 Juni 2015.
Advertisement
Dia diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan, dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten, I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali, Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero), Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero).
Lalu Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali, Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM. (Ndy/Ali)