Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sering berseteru dengan negara tetangga mengenai klaim batas wilayah hingga kesenian. Tak sampai di situ, ternyata, belakangan ini hasil tambang Indonesia juga diklaim oleh negara tetangga.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, timah yang merupakan hasil tambang dari bumi Indonesia diklaim oleh Malaysia dan Thailand. " Liat saja di statistik soal produksi timah," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Selama ini, banyak produk timah di Indonesia yang dikirim ke dua negara tersebut dan kemudian diakui sebagai hasil tambang mereka. Praktik semacam itu sudah berjalan selama bertahun-tahun dan tidak ada yang mengawasinya.
Menurut Bambang, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dan Permendag Nomor 33 Tahun 2015 yang mengatur ekspor timah dapat menghetikan hal tersebut.
"Jadi adanya aturan tersebut berdampak bagus. Artinya mengurangi ekspor, supaya Malaysia dan Thailand tidak mengambil timah kita, mengakui bahwa timah tersebut produk mereka, kan bagus," ungkap Bambang.
Permendag yang berlaku mulai 1 Agustus 2015 akan mempersulit penambang ilegal. Pasalnya, pemerintah mewajibkan para eksportir timah untuk mendaftarkan perusahaan mereka dalam Eksportie Terdaftar (ET), sehingga asal-usul timah yang akan diekspor dapat diketahui.
Selain itu, pemerintah dapat mencegah keluarnya timah ilegal ke negara lain, karena menggunakan Harmonized System (HS) Code pada ekspor timah akan lebih detail menjadi delapan HS Code dari sebelumnya tiga HS Code.
Bambang menambahkan, saat ini sudah banyak perusahaan pertambangan timah memenhuhi syarat clean and Clear (CnC) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Meneral dan Batubara. "Banyak, tidak bisa hitung, tidak hapal," pungkasnya.
Tercatat memang terdapat beberapa produk kesenian dan budaya Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Selain angklung dan batik, belum lama ini Malaysia juga mengklaim jamu.
Tak Cuma Kesenian, Produk Tambang RI Juga Diklaim Negara Tetangga
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dapat menghentikan klaim negara tetangga.
diperbarui 28 Jul 2015, 12:39 WIB(Foto: PT Timah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sejarah di Balik Monumen Bajra Sandhi, Simbol Perjuangan Rakyat Bali
Viral Ibu Bagikan Foto Bayinya yang Baru Lahir Mirip Presiden Prabowo Subianto
Mengenal Mrk 462 Lubang Hitam Terkecil di Alam Semesta
Resep Daun Penurun Kolesterol yang Bisa Anda Buat di Rumah
Manfaat Kolang-Kaling Rahasia Sehat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 19 Desember 2024
Link Live Streaming Carabao Cup, Segera Tayang di Vidio: Arsenal vs Crystal Palace, Southampton vs Liverpool
Fakta Menarik Film Modal Nekat karya Imam Darto, Rilis 19 Desember 2024
Jangan Sampai Pertanyakan Hal Ini kepada Allah SWT, Dampaknya Berbahaya Kata Gus Baha
Simak, Sejarah Hari Bela Negara dan Temanya Tahun Ini
3 Fakta Menarik Setelah Amorim Membuat Manchester United Kembali Berwarna Merah
10 Galaksi di Alam Semesta dan Fakta Menariknya