PP Tak Kunjung Ada, Industri Film Nasional Terancam Punah

Peraturan Pelaksana UU Perfilman tersebut membahas soal regulasi tata edar perfilman nasional.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 28 Jul 2015, 16:10 WIB
turnhoutspeelt.be

Liputan6.com, Jakarta Hingga saat ini, perfilman nasional seolah berjalan dalam kondisi autopilot meski memiliki payung hukum Undang Undang Perfilman Nomor 33 Tahun 2009. Bila hal tersebut tak segera dibenahi, industri film nasional terancam punah.

Demikian kekhawatiran yang diungkap HM Firman Bintang selaku Ketua Umum Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI).

"Sebab sampai saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) Undang Undang Perfilman Nomor 33 Tahun 2009," ucap Firman saat ditemui di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Tara Basro, Chelsea Islan, Bunga Citra Lestari berpose saat melakukan syuting film 3 SRIKANDI di kawasan Buperta Cibubur, Jumat (24/7/2015). Film 3 Srikandi bercerita tentang perjuangan tiga atlet cabang panahan Indonesia. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Peraturan tersebut, menurut Firman, juga membahas soal regulasi tata edar perfilman nasional di seluruh jaringan bioskop di Indonesia.

"Sebagaimana diamanatkan undang-undang, paling lambat satu tahun setelah diundangkan, Peraturan Pelaksana UU seharusnya sudah dikeluarkan," keluh produser film 'Rumah Kosong' ini.

Tahun ini setidaknya ada empat film nasional baru yang rilis bersamaan, mulai 15 Juli lusa, di bioskop. Plus satu film Hollywood.

Sejak disahkan pada 2009 silam, PP tentang UU Perfilman no. 33 belum juga dikeluarkan oleh pemerintah. Hal tersebut berdampak pada merosotnya jumlah film nasional yang diproduksi oleh produser lokal lantaran tak mendapat proteksi dari pemerintah.

"Kalau film nasional terus-terusan terpuruk karena PP-nya nggak ada, pemerintah lah yang bertanggung jawab karena ikut mematikan industri perfilman," simpulnya. (Gie/Ade)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya