Pengusaha Sumringah Bea Masuk Barang Konsumsi Ini Naik 15%

Pengusaha sambut baik kenaikan bea masuk barang impor dengan bahan baku bulu hewan untuk melindungi industri dalam negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jul 2015, 18:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik kenaikan tarif bea masuk impor barang konsumsi dengan bahan baku rambut manusia atau bulu hewan menjadi 15 persen. Produk tersebut antara lain, wig, jenggot, alis dan bulu mata palsu.

"Ya tidak apa-apa bea masuknya dinaikkan. Yang pakai wig, bulu mata palsu orang kaya. Biar orang kaya bayar pajak lebih tinggi," ucap Ketua Umum API, Ade Sudrajat di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Ade menuturkan, penyesuaian bea masuk impor untuk produk wig, jenggot, alis dan bulu mata palsu dari rambut manusia atau bulu hewan untuk melindungi industri dalam negeri. Sebab, Ade mengakui, industri wig, jenggot alis dan bulu mata palsu di Indonesia sekarang ini sedang berkembang.

"Industri ini sudah berkembang, di mana pekerjaan tangannya 60 persen, sama seperti pabrik rokok banyak sekali mengandalkan tangan-tangan manusia, enggak bisa dari mesin," kata dia.   

Sebelumnya Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan salah satu tujuan pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor barang konsumsi karena tarif rata-rata bea masuk impor di Indonesia merupakan yang paling murah di dunia. Langkah pemerintah menaikkan tarif bea masuk tersebut agar negara dapat melindungi industri dalam negeri.

"Kenaikan bea masuk impor bagus untuk melindungi industri dalam negeri, sebab tarif bea masuk rata-rata kita salah satu yang terendah di dunia," tegas Bambang.

Ia melanjutkan, sebelumnya tarif rata-rata bea masuk barang impor di Indonesia sebesar 7,3 persen. Namun saat ini setelah kenaikan rata-rata 5 persen untuk barang impor, tarif rata-rata bea masuk di Indonesia menjadi 8,3 persen.  "Angka itu pun atau angka 8,3 persen masih yang rendah. Jadi tidak ada isu terkait proteksi. Ini untuk mendorong industri dalam negeri," ujar Bambang.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dengan aturan ini, barang-barang konsumsi maupun non konsumsi impor yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk.

PMK 132 merupakan perubahan ketiga atas PMK  213/PMK.011/2011. Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor atas sejumlah produk konsumsi sektor industri dan non konsumsi, mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan besaran kenaikan beragam.

Peraturan  tarif bea masuk impor ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015, dan diundangkan 9 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly‎. Kenaikan tarif bea masuk impor ini efektif berlaku 14 hari setelah PMK diundangkan. Itu artinya, aturan ini mulai berlaku Kamis, 23 Juli 2015 ini. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya