Liputan6.com, Jakarta Fakta baru terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015), atas kasus penggelapan uang yang dilakukan desainer Hengki Kawilarang. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi seorang wanita bernama Nila Yasman.
Seperti diketahui, Hengki dibawa ke meja hijau lantaran tidak sanggup membayar uang arisan yang dimenangkan herbalis Jeng Ana. Nah, sebelum dilaporkan ke polisi, Hengki sempat meminjam uang Rp 1 miliar ke Nila Yasman yang juga peserta arisan, untuk menalangi uang Jeng Ana.
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Nila menolak meminjami uang kepada Hengki. "Soalnya saya nggak ada uangnya," kata Nila di hadapan majelis hakim. Keterangan Nila bersifat normatif sehingga hakim meminta pihak Hengki menghadirkan saksi lain, dalam sidang pekan depan.
Adapun Hengki Kawilarang mengaku telah berupaya untuk mencari cara guna melunasi utang terhadap Jeng Ana. Sayang, hingga berkas dibawa ke pengadilan, keduanya tak mencapai titik temu.
"Mungkin kalau saya dibiarkan bekerja, saya bisa membayar dengan nyicil tiap bulan. Tapi ini kan saya ditahan," jelas Hengki Kawilarang. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 30 Juli 20115.(Jul/Mer)