Dana Alokasi Khusus Bagi Kabupaten Bisa Dicabut Jika Ini Terjadi

Pada tahun ini, pemerintah menalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 19,046 miliar untuk masing-masing kabupaten.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Jul 2015, 20:27 WIB
Mentan Amran Sulaiman melakukan panen padi perdana di Klaten, Jateng. (Septian Deny/Liputan6.com)

Liputan6.com, Temanggung - Pada tahun ini, pemerintah menalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 19,046 miliar untuk masing-masing kabupaten. DAK ini tujukan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi di daerah.

Namun Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengancam akan mencabut dana tersebut ada kabupaten yang produksi komoditas pertaniannya tidak mengalami kenaikan atau turun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kalau ada bupati yang produksinya tetap atau turun, anggarannya akan kami 0 kan," ujarnya Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2015).

Dia menjelaskan, hingga saat ini telah ada 26 kabupaten yang mendapatkan rapor merah lantaran produksi pangannya tidak mengalami penurunan dan tidak sesuai dengan target.

"April-September kami beri waktu kalau tidak bisa, anggaran Rp 200 miliar-Rp 400 miliar kami alihkan ke kabupaten yang mau kerja," kata dia.

Bagi wilayah pertanian, Amran berharap DAK ini dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur yang mendukung pertanian seperti irigasi, embung dan lain-lain.

Sekedar infomasi, berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian APBN 2015, pemerintah mengalokasikan DAK 2015 sebesar Rp 19,046 miliar bagi untuk masing-masing kabupaten. (Dny/Ndw)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya