Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bengkalis periode 2015-2020, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Pemeriksaan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 230 miliar di Kabupaten Bengkalis.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Bansos," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi Selasa petang (28/7/2015).
Menurut Guntur, Herliyan mendatangi Reskrimsus Polda Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan ini setelah panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda beberapa waktu lalu.
"Sebelum Lebaran kemarin, dia sudah pernah dipanggil. Dengan alasan menghadiri berbagai agenda kenegaraan, dia meminta pemeriksaanya dijadwal setelah lebaran," ungkap dia.
Menurut Guntur, Herliyan sudah beberapa kali mangkir dalam kasus ini. Yang pertama sebagai saksi untuk tersangka lainnya, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penetapan Herliyan sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, setelah penyidik Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar ini disimpulkan sudah ditemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka. Meski diumumkan di Mabes, penanganan kasus ini tetap dilakukan Polda Riau," tegas Guntur.
Dugaan Merugikan Negara Rp 31 M
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Herliyan disebut merugikan negara Rp 31 miliar. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga merugikan negara.
Selain Herliyan, Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, masing-masing mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis Hidayat Tagor, dan Purboyo yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini diduga terjadi pada 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya. (Rmn/Ein)
Usai Daftar ke KPU, Bupati Bengkalis Diperiksa Polda Riau
Pemeriksaan ini setelah panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda beberapa waktu lalu.
diperbarui 28 Jul 2015, 21:17 WIBPemeriksaan ini setelah panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda beberapa waktu lalu.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Peta Politik dan Parpol Pemenang di 9 Provinsi Barometer Pilkada Serentak 2024
Kala Putin Akui Trump Cerdas dan Solutif
Leukemia Adalah Kanker Darah: Pahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Linkin Park Bakal Gelar Konser Tur di Jakarta 2025, Jadwal Penjualan Tiket Dibagi 3 Sesi
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 200 Poin dan S&P 500 Cetak Rekor
AMI Awards 2024 Perayaan Musik Generasi Baru dengan 62 Kategori Penghargaan
Simak Kumpulan Hoaks Catut Nama Kementan, Jangan Mudah Percaya
Liverpool Siapkan Tawaran Besar untuk Incaran Lama Manchester United
Indonesia Darurat Melawan Judi Online, Perang Besar Harus Dilakukan Segenap Masyarakat
Satu TPS di Tangsel Dijadwalkan Pencoblosan Ulang Besok, Minggu 1 Desember 2024
Sadis! Anak Tega Bunuh Nenek dan Ayah Kandung di Jaksel, Sang Ibu Alami Luka Berat
Gara-gara Trump, Harga Emas Cetak Kinerja Bulanan Terburuk