Atut Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Banten

"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Mendagri.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jul 2015, 08:45 WIB
Ratu Atut Chosiyah memasuki mobil yang menjemputnya saat keluar dari gedung KPK, Jakarta(29/5/2015). Atut diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah akhirnya resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015. Informasi itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Mendagri dalam pesan singkatnya, Rabu (29/7/2015).

Dengan demikian, lanjut dia, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," tutur Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, proses pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten sedikitnya memakan waktu 2 pekan. Tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.

Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah. Kala itu nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya. (Ant/Tnt/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya