Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.
Dia datang sekitar pukul 10.26 WIB dengan didampingi 2 ajudannya. Ahok mengatakan, pemeriksaannya kali ini untuk memberikan keterangan selaku Gubernur.
"Kepolisian kalau mau ngajuin ke pengadilan harus minta data-data masalah ini. Dia (polisi) mesti minta keterangan orang yang tahu, paham masalah ini. Salah satu yang dianggap bisa menjelaskan banyak bahan adalah saya selaku Gubernur," kata Ahok di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurut Ahok, sejumlah data dan dokumen terkait kasus tersebut sudah diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti. Termasuk dokumen terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).
"Data sudah kita kasih semua. Ini cuma sampaikan apa yang saya tahu, lihat dan dengar seputar kasus itu. Ini kan saya yang laporkan ke sini dan ke KPK," ucap Ahok.
Ahok berharap salah satu kasus dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI itu segera diselesaikan oleh polisi. Selain itu, Ahok juga mengaku siap menjalani pemeriksaan saat ini.
"Saya juga senang dipanggilnya habis puasa. Coba pas puasa, repot juga kita enggak makan dan enggak minum kan," tutur dia.
Mantan politisi Partai Gerindra ini juga mengaku tidak grogi jelang pemeriksaannya sebagai saksi untuk pertama kali.
"Kalau enggak dikasih minum dan makan, baru laper," tuturnya sembari memasuki gedung Bareskrim.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus UPS tersebut yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)
Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus UPS
Ahok berharap, salah satu kasus dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI itu segera diselesaikan oleh polisi.
diperbarui 29 Jul 2015, 11:06 WIBGubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption IG Jalan-Jalan Lucu Bikin Ngakak
350 Caption Jawa Sad Bikin Baper, Cocok untuk Status Media Sosial
Apa Itu Payment: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Apa Arti Manipulatif: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Cara Menghadapinya
Ibu Hamil dan Menyusui Mulai Mendapat Makan Bergizi Gratis, Ini Menunya
350 Caption Motor Keren dan Kekinian untuk Anak Motor Sejati
Potret Pagar Laut Misterius Tangerang yang Disegel KKP
Apa Arti Mimpi Gigi Copot: Penjelasan Lengkap dan Maknanya
Wisata Sumber Gempong, Pesona Alam Sejuk di Kaki Gunung Penanggungan dengan Berbagai Wahana
Datang Bertamu Tiba-Tiba dan Beri Kejutan, Ternyata Begini Hukumnya Kata UAH
Apa Itu People Pleaser: Memahami Perilaku Menyenangkan Orang Lain Secara Berlebihan
Mahalini Umrah Pertama Kali Usai Jadi Mualaf, Ke Makkah Bareng Suami dan Sahabat Artis