Penyidik KPK Anggap OC Kaligis Tidak Kooperatif

OC Kaligis memilih ditembak mati daripada dimintai keterangan oleh KPK seputar kasus yang menjeratnya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Jul 2015, 11:31 WIB
Ekspresi OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sikap yang ditunjukkan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis tidak kooperatif. Pengacara senior berusia 73 tahun ini berkali-kali menolak pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.

Bahkan, dalam salah satu keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya, OC Kaligis memilih ditembak mati daripada dimintai keterangan oleh KPK seputar kasus yang menjeratnya.

"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK (OC Kaligis) tidaklah kooperatif," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015).

Menurut Priharsa, meski sikap OC Kaligis tidak dapat diajak bekerjasama dalam menuntaskan perkara suap hakim PTUN Medan, namun pihaknya tidak akan kehilangan cara. Penyidik sudah mempertimbangkan langkah lain untuk menyikapi hal ini.

"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut," kata dia.

Penyidik menjadwalkan memeriksa Kaligis sebagai saksi untuk tersangka lain yang merupakan anak buahnya sendiri, M Yagari Bhastara alias Gerry. Namun, ia yang sudah mendekam di Rutan Pomdam Guntur menolak diperiksa.

Selain masalah kesehatan, Kaligis juga meminta KPK tidak berlarut-larut menyidik perkaranya. Ia minta lembaga antikorupsi tersebut langsung membuktikan apa yang dijeratkan KPK di pengadilan.

Pada perkara ini, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain OC Kaligis dan anak buahnya, perkara ini juga sudah menjerat 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan, serta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya yang bernama Evy Susanti. (Gen/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya