Pengacara Tidak Percaya Gubernur Sumut Gatot Pujo Jadi Tersangka

Dia mengatakan, seharusnya KPK mengumumkan ke publik mengenai penetapan status kliennya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Jul 2015, 11:39 WIB
Pengacara, Razman Arief Nasution (tengah) menunjukkan surat pemberitahuan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Razman mendampingi anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Mustofa (kiri) untuk menjalani pemeriksaan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Razman Arief Nasution, meragukan peningkatan status hukum kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Untuk itu mencari kebenaran kabar tersebut, Razman pun langsung menyambangi Gedung KPK. Ia tidak yakin lembaga antikorupsi itu menetapkan kliennya sebagai tersangka lantaran belum ada pemberitahuan sebelumnya kepada Gatot dan Evy.

"Surat panggilan belum. Saya sengaja datang untuk konfirm kebenaran tersangka (Gatot dan Evy). Menurut kami, KPK dalam melaksanan penegakan hukum tidak berdasar," ujar Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Razman yang namanya melejit setelah menjadi pengacara Komjen Polisi Budi Gunawan itu juga menyebut, seharusnya KPK mengumumkan ke publik mengenai penetapan status kliennya.

"Idealnya status itu diberi tahu. Apa susahnya? Biasanya KPK rajin gelar konperensi pers, tapi kenapa sudah beredar di media?" kata dia.

Pada kesempatan itu, Razman juga menegaskan, jika penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK benar, maka pihaknya akan menggugat perkara ini ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau benar ada peningkatan status, kami akan lakukan upaya hukum cepat, praperadilan," pungkas Razman.

KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dia disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Istri kedua Gatot Pujo yang bernama Evy Susanti juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus dugaan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Mvi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya