Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun meminta Gatot kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami berharap Pak Gatot untuk kooperatif menjelaskan apa yang dia ketahui. Kan statusnya masih tersangka. Saya berharap kemarin ketemu Sekda dan Wagub mendasarkan pada asas praduga tidak bersalah, sampai yang bersangkutan nanti masuk persidangan," kata Tjahjo, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
"Saya sebagai Mendagri cukup sedih dan prihatin. karena saya kemarin 1 hari di Medan banyak yang menanyakan itu," tambah dia.
Menurut dia, jika kasus tersebut sudah masuk persidangan, Gatot akan diberhentikan sementara. Hingga kemarin, lanjut mantan Sekjen PDIP ini, Gatot masih beraktivitas seperti biasa sebagai gubernur.
"Semalam saya ketemu dia masih melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tugasnya," tutur Tjahjo.
Meski dijadikan tersangka, dia yakin program Pemda Sumatera Utara tidak akan terganggu. Sebab, posisi pengguna anggaran masih bisa digantikan oleh wakil gubernur dan sekretaris daerah.
KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Oleh KPK, keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Keduanya telah dicekal bepergian ke luar negeri. Kasus dugaan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Mvi/Bob)
Mendagri Minta Gubernur Sumut Gatot Pujo Kooperatif dengan KPK
"Semalam saya ketemu dia masih melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tugasnya," tutur Tjahjo.
diperbarui 29 Jul 2015, 12:27 WIBMenteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Tjahjo memberikan pernyataan seputar pelaksanaan Pilkada secara serentak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Profil Paslon Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya
Para Astronom Temukan Terowongan Antar Bintang di Konstelasi Centaurus
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya