Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur menolak pemohonan gugatan lembaga pemantau HAM Imparsial terkait SK Menkumham soal pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto. Polly merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai gugatan yang diajukan tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham dan Pollycarpus sebagai tergugat, yang menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Menimbang, mengadili, memutuskan menolak permohonan penggugat, dan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Tergugat menggunakan Pasal 2 huruf d UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara yang di dalamnya menerangkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
Adapun aturan mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam KUHP. Dengan demikian, hakim menilai pembebasan bersyarat hanya dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan umum, bukan di PTUN.
"Menimbang bahwa tergugat mendalilkan objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak jadi pertimbangan lagi," lanjut dia.
Dalam gugatannya, Imparsial menilai pembebasan Pollycarpus dianggap melukai hati masyarakat khususnya keluarga korban karena tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan serta rasa keadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Imparsial, Muhamad Isnur menilai pembebasan bersyarat telah menyalahi aturan. Untuk itu alasan pihaknya memngajukan gugatan dan meminta PTUN untuk membatalkan SK MenkumHAM terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.
"Apakah Polly sudah menelpon Suciwati dan meminta maaf. Ini kan harusnya masuk ke pokok perkara dulu. Tapi hakim PTUN sepertinya tidak berani," ujar Isnur. (Mhs/Mut)
PTUN Tolak Gugatan Imparsial Terkait Bebas Bersyarat Pollycarpus
Pollycarpus Budihari Prijanto merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.
diperbarui 29 Jul 2015, 13:55 WIBPollycarpus Budihari Prijanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Piala Presiden 2024 Untung Rp31,9 Miliar, Digunakan untuk Bantu Program Timnas Indonesia
Jakarta hingga Nusantara, Seperti Ini Tren Perjalanan Indonesia Tahun 2024
Budi Arie Setiadi Diberondong 18 Pertanyaan soal Kasus Judi Online
Bupati Banyuwangi Tegaskan Komitmen Perlindungan Terhadap Buruh Migran
Petarung One Championship, Johan Ghazali Mengaku Terinspirasi Superbon
Zsa Zsa Utari Bintangi Scandal 3 yang Tayang di Vidio: Siapa Nadya dan Apa Misinya?
VIDEO: 7 Jam Diperiksa! Yasonna Laoly Jalani Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen ! Hadi Poernomo: Pajak Minta Transparansi Pengelolaan Uang
Resep Jamu Rebusan Daun untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi Secara Alami
Liburan Keluarga yang Unik dan Berkesan di Four Points Surabaya
Gandeng Xanh SM, ASRI Dorong Pengurangan Emisi Karbon
Resep Kue Kukus Gula Merah, Olahan Tradisional yang Mudah dan Lezat