Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, jaksa berdiri 2 kaki dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk PLN.
Sikap jaksa dinilainya sering tidak konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sebelumnya, Dahlan mengajukan praperadilan dengan dasar putusan MK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam hal ini sebagai Termohon, tidak mengakui putusan tersebut.
"Jaksa itu berdiri pada 2 kaki. Inconsistent. Kalau menyenangkan dia, dia pakai. Kalau enggak menyenangkan dia tolak, kan enggak benar juga jaksa begitu," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2015).
Berdasarkan pengalamannya sebagai pakar hukum, dia pernah menguji Pasal 197 KUHAP tentang putusan batal demi hukum. Pasal tersebut bermaksud ketika putusan pengadilan tidak dicantumkan perintah supaya terdakwa ditahan, maka putusan itu batal demi hukum.
"MK menyatakan bahwa meskipun tidak mencantumkan kata kata perintah untuk ditahan, maka putusan itu tetap sah dan dapat dilaksanakan. Dan besoknya jaksa mengeluarkan surat edaran untuk menangkap orang-orang itu. Jaksa inconsistent," lanjut Yusril.
Putusan MK terkait penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, menjadi perseteruan dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan antara pihak Termohon dan Pemohon. Dalam berkas dupliknya, Kejati DKI Jakarta menggunakan referensi buku Hukum Acara Pengajuan Undang-Undang yang ditulis oleh Jimly Assidiqie.
Dalam buku halaman 163 itu ditulis bahwa DPR adalah legislator utama, sedangkan MK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur. Dengan demikian maka ketentuan KUHAP hanya boleh diubah atau diganti oleh DPR bersama-sama dengan Presiden.
Namun Yusril memiliki pendapat bahwa MK itu merupakan negatiive legislation. "Dia mengatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 45 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Yusril.
Ia menambahkan, MK tidak bisa kemudian merumuskan bunyi dari undang-undangnya. Melainkan dalam konteks menafsirkan tafsir dari pasal sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD 45.
"Ini konteksnya seperti itu keputusan MK mengenai kewenangan melakukan praperadilan," pungkas Yusril. (Mvi/Mut)
Yusril Ihza Mahendra: Jaksa Berdiri 2 Kaki dalam Kasus Dahlan
Dahlan Iskan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Kejati DKI Jakarta.
diperbarui 29 Jul 2015, 14:19 WIBYusril Ihza Mahendra mewakili sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Sidang ini mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan atas eksepsi termohon Kejati DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membersihkan Case HP yang Efektif dan Aman
6 Potret Talitha Curtis ketika Masih Aktif Main Sinetron, Kini Sedang Jalani Diet
Habis Pahing Apa: Mengenal Sistem Penanggalan Jawa dan Maknanya
Hokky Caraka Bersemangat Jelang Laga Timnas Indonesia Melawan Filipina: Target Kami Adalah Maju Lebih Jauh di Piala AFF 2024
Muhammad Ferarri dan Michael Baldisimo Jadi Sorotan Jelang Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Mana yang Diunggulkan?
BRI Insurance Ungkap Cara Efektif Amankan Harta dan Aset
Fungsi Protein: Peran Penting dan Manfaatnya bagi Tubuh
Mengenal Fungsi Gigi Taring dan Cara Merawatnya dengan Benar
Potret Makan Malam Keluarga Besar Glenn Alinskie Jelang Natal 2024, Penuh Kehangatan
Saksikan Sinetron Saleha Episode Jumat 20 Desember 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Bali United: Tahan Comeback Serdadu Tridatu, Laskar Sape Kerrab Petik Poin Penuh
NTT Bakal Jadi Kunci Swasembada Garam RI, Ini Buktinya