Liputan6.com, Jakarta - Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) kini tidak bisa lagi seenaknya. Pasalnya Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 lalu.
Dalam salinan peraturan menteri yang kami terima, Rabu (29/7/2015), disebutkan bahwa drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.
Kemenhub juga melarang pengoperasian drone pada ruang udara yang dilayani oleh Air Traffic Control (ATC), dan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian lebih dari 150 meter.
Kendati demikian, drone boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter jika mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone melakukan lepas landas.
Untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, operator drone disebutkan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.
[Baca juga: Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia]
Lebih lanjut disebutkan, demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pemantauan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan, drone diijinkan untuk dioperasikan.
Jika ada perubahan rencana terbang (flight plan) drone, operator (pilot yang menerbangkan drone baik perorangan maupun lembaga) juga harus menyampaikannya kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian drone. Pelaporan juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
(dew)
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) kini tidak bisa lagi seenaknya karena sudah ada peraturan.
diperbarui 29 Jul 2015, 14:44 WIBSeorang pilot drone terlihat memasangkan kamera ke drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghemat Listrik: 41 Cara Efektif Menekan Tagihan Bulanan
Closing Statement Gumelar-Rudi di Debat Terakhir, Mohon Maaf ke semua Elemen Masyarakat Kota Batu
Janji Gumelar-Rudi dalam Debat Publik Terakhir Pilkada Kota Batu
Panduan Lengkap Tips Debat untuk Meningkatkan Kemampuan Argumentasi
AS-Indonesia Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Peternakan Sapi Perah, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Dibanding Anies, Pakar Sebut Pengaruh Jokowi Lebih Kuat di Pilkada Jakarta
Arti Pin Garuda di Baju Gumelar-Rudi Saat Debat Pamungkas Pilkada Batu
Edy Rahmayadi Siapkan Strategi Jadikan Sumut Sebagai Provinsi Swasembada Pangan
Cedera Lutut Paul George Kambuh, Philadelphia 76ers Merana
Hipotermia Adalah Kedinginan Parah, Pahami Pengertian, Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pernah Terpuruk di Masa Lalu, Kimberly Ryder Beri Pesan Selalu Ada Waktu Kedua Untuk Kebahagiaan
Tips Agar Luka Cepat Kering: Panduan Lengkap Perawatan Luka