Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya

Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) kini tidak bisa lagi seenaknya karena sudah ada peraturan.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 29 Jul 2015, 14:44 WIB
Seorang pilot drone terlihat memasangkan kamera ke drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) kini tidak bisa lagi seenaknya. Pasalnya Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 lalu. 

Dalam salinan peraturan menteri yang kami terima, Rabu (29/7/2015), disebutkan bahwa drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.

Seorang pilot drone saat melakukan pengambilan gambar di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). Penggunaan pesawat terbang tanpa awak atau yang sering disebut sebagai drone mulai dilarang di beberapa negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemenhub juga melarang pengoperasian drone pada ruang udara yang dilayani oleh Air Traffic Control (ATC), dan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian lebih dari 150 meter.

Kendati demikian, drone boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter jika mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone melakukan lepas landas.

Untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, operator drone disebutkan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.

[Baca juga: Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia]

Lebih lanjut disebutkan, demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pemantauan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan, drone diijinkan untuk dioperasikan.

Drone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim)


Jika ada perubahan rencana terbang (flight plan) drone, operator (pilot yang menerbangkan drone baik perorangan maupun lembaga) juga harus menyampaikannya kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian drone. Pelaporan juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.

Bagi yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

(dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya