Liputan6.com, Denpasar - Sidang gugatan yang diajukan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan Angeline, berakhir. Hakim Achmad Petensili memutuskan, penetapan tersangka terhadap ibu angkat Angeline itu sudah sesuai dengan minimal 2 alat bukti.
"(Ada) Alat bukti (berupa) keterangan ahli, saksi, dan surat. Dengan demikian dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad di PN Denpasar, Rabu (29/7/2015).
Achmad menganggap kuasa hukum Margriet selaku pemohon tidak bisa membuktikan semua dalil permohonannya. "Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil argumentasinya," tegas Achmad.
"Mengingat putusan MK nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015 ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHP serta pasal-pasal lain dalam UU bersangkutan, maka mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil," tutup Achmad sambil mengetuk palu 3 kali tanda akhir persidangan.
Margriet mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya oleh Polda Bali. Ibu angkat Angeline itu bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan bocah 8 tahun tersebut. (Mut)
Gugatan Praperadilan Ibu Angkat Angeline Ditolak Hakim
Achmad menganggap kuasa hukum Margriet selaku pemohon tidak bisa membuktikan semua dalil permohonannya.
diperbarui 29 Jul 2015, 15:28 WIB(Dewi Divianta/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rupiah Dekati 16.000 per USD Hari Ini 26 November 2024
Meyakini Selamat setelah Baca Hizib Nashr Itu Salah Kata Gus Baha, yang Benar Begini
3 Tahier Pilih Jadi Grup Vokal Meski Semuanya Bisa Main Alat Musik dan Terinspirasi Al El Dul, Ingin Beda dari The Lucky Laki
Cara Bikin Puding Coklat: Panduan Lengkap untuk Hidangan Manis yang Lezat
Kamera DSLR Adalah Perangkat Fotografi Canggih, Begini Cara Kerjanya
Apa Itu Garis Singgung: Pengertian, Jenis, dan Rumus Lengkap
Emtek Grup dan Kemenpora Silaturahmi, Bahas Peningkatan Peminat Olahraga
Polisi di Riau Tembak Kurir 30 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Basement Hotel
Mobil Pickup Ekspedisi Tabrak Pemotor saat Lawan Arus di Jaksel, Bayi 6 Bulan Tewas
Ekspansi Vidio di Malaysia Makin Luas, Ikut Serta dalam Event Promosi Ekonomi Kreatif Gebyar Nusantara 2024 di Kuala Lumpur
Kisah Ibu Melahirkan di Mobil, Keterangan Tempat di Akte Kelahiran Sang Anak Unik
Cara Bikin Salad Buah Segar dan Lezat untuk Camilan Sehat