Liputan6.com, Jakarta - Di tengah penggeledahan ruang kerja Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), polisi menemukan lintingan ganja kering di meja seorang staf berinisial B, Selasa kemarin.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, B menyamarkan ganja ke dalam bungkus rokok dan membungkus lagi dengan kertas koran.
"Barang buktinya sudah diserahkan ke Direktorat Narkotika," ujar Krishna usai menghadiri rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Krishna mengatakan, penyidikan kasus narkotika ini dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, karena tidak ada kaitannya dengan kasus di Kemendag yang sidik.
"Itu (penemuan ganja) tidak ada hubungannya dengan kasus Dwelling Time, jadi langsung ditangani Dit Narkotika," jelas Krishna.
Rabu kemarin, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus serta Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan di lantai 9, Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Muhammad Ridwan Rais Nomor 5, Gambir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu berawal dari kecurigaan tim gabungan, yang menyebut diri mereka Satgas Dwelling Time, tentang adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB ini diikuti puluhan petugas kepolisian. Penggeledahan oleh polisi berseragam lengkap dan preman juga dilaksanakan di area parkir Kementerian Perdagangan. Kepolisian turut memeriksa mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi B 1715 WKC.
Hasil penggeledahan ini, polisi yang menggenakan seragam bertuliskan Fiskal Moneter Devisa Direskrimsus ini membawa 1 kotak kardus besar dan printer, serta kantung plastik kuning dari Gedung Kemendag. Barang-barang tersebut langsung dibawa ke sebuah mobil yang diparkir di parkiran kementerian tersebut. (Rmn/Mut)
Polisi Sita Lintingan Ganja di Meja Staf Kemendag
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, penemuan ganja tak ada hubungan kasus Dwelling Time.
diperbarui 29 Jul 2015, 15:57 WIBWarga membuat ganja kering di dalam kertas saat acara 'Weed the People' merayakan legalisasi penggunaan ganja di Portland, Oregon (3/7/2015). Pemerintah Oregon telah melegalkan penggunaan ganja Pada 1 Juli lalu. (REUTERS/Steve DiPaola)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Orang Tidak Ikhlas Diungkap Buya Yahya, Bisa Dikenali dengan Cara Ini
Polisi Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Badan Gizi Nasional Sebut Tak Ada Mandat untuk Ormas di Program Makan Bergizi Gratis
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Hasil Piala AFF 2024 Singapura vs Vietnam: 2 Gol Telat Menangkan The Golden Star
Kerap Tak Akur dengan Rekan, RSUD Pirngadi Medan Pulangkan Dokter Koas Fladiniyah ke Kampus
Viral Pengakuan Perempuan Dianiaya Pacar Polisi Sampai Dirawat 2 Minggu di Rumah Sakit
Penyanyi Aziz Hedra Lega Raih Gelar Sarjana Ekonomi, Siapkan Kejutan Baru untuk Karir Musiknya
Kontrak di Liverpool Segera Habis, Virgil van Dijk Pilih Santai
VIDEO: Detik-detik Banjir di Kulonprogo, Diduga Akibat Drainase Kurang Terawat
Libur Natal 2024, Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
VIDEO: Dusun Kedungglatik Resmi Ditenggelamkan Untuk Proyek Strategis Nasional