Menko Polhukam Tak Bisa Paksa Hakim Sarpin Cabut Laporan

Menteri Tedjo mengaku sudah memediasi hakim Sarpin Rizaldi dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Jul 2015, 16:20 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengaku sudah memediasi hakim Sarpin Rizaldi dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

Mediasi ini dilakukan Tedjo berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Suparman dan Taufiq yang dilaporkan Sarpin ‎ke Bareskrim Polri. Baik Suparman maupun Taufifq kini berstatus tersangka dalam kasus itu.

Menurut Tedjo, dirinya hanya melakukan mediasi dan tidak bisa memaksa Sarpin berdamai dengan Suparman maupun Taufiq.

"‎Itu haknya Sarpin. Kita hanya bisa melakukan pendekatan-pendekatan. Mediasi. Saya tidak bisa maksa dia. Wong dia bukan bawahan saya. Ini haknya Pak Sarpin," ujar Tedjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Namun begitu, Tedjo mengakui pendekatan-pendekatan secara intensif kepada ketiganya perlu dilakukan. Akan tetapi, dia tidak bisa memaksakan kehendak kepada salah satu pihak untuk berdamai. Damai hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan di antara keduanya, bukan satu pihak.

Pun demikian dengan penghentian kasus ini. Menurut Tedjo‎, kasus ini akan rampung dengan sendirinya jika Sarpin mencabut laporan di Bareskrim. "Melaporkan itu haknya Sarpin. Kasus ini akan berhenti kalau ada pencabutan laporan dari Sarpin. Hanya itu," ujar dia.

Tedjo pun akan melakukan pertemuan lagi, khususnya dengan Sarpin. Hanya dengan pendekatan-pendekatan persuasif yang mungkin bisa meluluhkan Sarpin.

"Saya akan ketemu Sarpin secara berkala. Tapi kalau orang dioyok-oyok terus dia akan marah juga kan. Pelan-pelan. Saya akan selalu ketemu, persuasif," ucap Tedjo.‎

Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.

Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media massa di mana menurut Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

Belum lama ini, baik Suparman maupun Taufiq sudah memenuhi pemeriksaan penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan perdana sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka. (Ado/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya