KPK Umumkan Penetapan Tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015). KPK meningkatkan status Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Nasuri diperbarui 29 Jul 2015, 19:00 WIB
20150729- Preskon Penetapan Tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti-Jakarta-Johan Budi
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015). KPK meningkatkan status Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015). KPK meningkatkan status Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana konferensi pers di Gedung KPK terkait Gatot Pujo Nugroho, Jakarta, Rabu (29/7/2015). KPK meningkatkan status Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menurut Johan Budi, penetapan tersangka kepada Gatot dan Evy ini telah berdasarkan temuan alat bukti yang cukup, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan lima tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, Jakarta, Rabu (29/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Pimpinan KPK akhirnya menggelar jumpa pers perihal penetapan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Jakarta, Rabu (29/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya