Seorang Tersangka 'Dwelling Time' Sedang Dinas ke AS dan Kanada

Krishna mengatakan, kabarnya I akan pulang dari tugas dinasnya pada Minggu depan 1 Agustus 2015.

oleh Audrey Santoso diperbarui 29 Jul 2015, 21:15 WIB
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah menetapkan seorang pejabat menengah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen Daglu Kemendag) sebagai tersangka karus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Kemendag. Pejabat tersebut berinisial I dengan jabatan Kepala Sub Direktorat.

Namun hingga kini proses pemeriksaan terhadap tersangka I masih terkendala, karena ia sedang menjalankan tugas dinas ke Amerika dan Kanada.

"I ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan saat ini sedang melakukan dinas di Amerika dan Kanada," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Krishna mengatakan, kabarnya I akan pulang dari tugas dinasnya pada Minggu depan 1 Agustus 2015. Sepulang dari luar negeri, tim Satgas Dwelling Time yang belum lama ini dibentuk untuk mengusut tindak pidana suap dan gratifikasi di Kemendag, akan segera meringkus.

"Akan dilakukan penangkapan setelah dia (I) pulang," ujar dia.

Dalam kasus ini, kata Krishna, keterlibatan I adalah memerintahkan saksi U untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka N yang berperan sebagai broker.

"Kita dapatkan ada aliran dana yang diberikan kepada N, lewat U atas perintah saudara I," kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan terkait dwelling time atau waktu tunggu muat barang kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan 3 tersangka yaitu seorang Kasubdit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) berinisial I, Pekerja Harian Lepas Dirjen Daglu (PHL) berinisial MU dan seorang broker berinisial N.

Mereka terindikasi melakukan gratifikasi, penyuapan, dan upaya pemerasan terhadap para pengusaha yang mengurus izin bongkar muatan barangnya. (Rmn/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya