Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur menolak permohonan gugatan lembaga pemantau HAM Imparsial terhadap SK Menkumham atas pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.
Kuasa Hukum Imparsial yang juga kuasa hukum keluarga Munir Muhamad Isnur menganggap, majelis hakim PTUN tidak punya keberanian untuk menyidangkan pokok perkara ini. Untuk itu, ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kalau perlu, sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan banding ke PT TUN. Kalau itu PT TUN nanti belum juga mengungkap kebenaran kita akan ke MA," kata Isnur di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).
Menurut dia, seharusnya hakim bisa menyidangkan karena SK pembebasan bersyarat itu dikeluarkan Menkumham dalam ranahnya sebagai pejabat tata usaha negara.
"Kami kecewa terhadap putusan hakim dan PTUN Jakarta hari ini. Kami melihat hakim menghindari dan kelihatan tidak berani untuk menyidangkan perkara ini," tambah Isnur.
"Hari ini kita berduka karena hakim tidak bisa menyidangkan ke pokok perkara. Apakah terbukti alasannya Menkumham mengutip di mana ada SK pejabat negara tidak bisa diuji. Mau diuji ke mana lagi," timpal Isnur.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai, gugatan yang diajukan Imparsial tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham dan Pollycarpus sebagai tergugat, yang menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Menimbang, mengadili, memutuskan menolak permohonan penggugat, dan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang di PTUN Jakarta.
Tergugat menggunakan Pasal 2 huruf d UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara yang di dalamnya menerangkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
Adapun aturan mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam KUHP. Dengan demikian, hakim menilai pembebasan bersyarat hanya dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan umum, bukan di PTUN.
"Menimbang bahwa tergugat mendalilkan objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak jadi pertimbangan lagi," lanjut Ujang. (Mvi)
Gugatan Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Munir Akan Banding Sampai ke MA
"Kami kecewa terhadap putusan hakim dan PTUN Jakarta hari ini." kata pengacara keluarga Munir.
diperbarui 30 Jul 2015, 00:33 WIBSejumlah aktivis memasang spanduk di pagar Rumah Transisi Jokowi-JK, Jakarta, Senin (8/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vila di Kota Batu Roboh, 1 Keluarga Asal Bekasi Jadi Korban
Gunung Ibu Erupsi Dahsyat Selasa 31 Desember 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Kapan Baca Doa Akhir 2024 dan Awal Tahun 2025? Ini Waktu dan Teks Bacaannya
Menhut Siapkan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan Air
6 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian dari Semarang, Ada Kue Antik
Libur Akhir Tahun ke Lampung, Wajib Coba Kuliner Tradisional Geguduh
Mentan Amran: Produksi Padi Tembus 30 Juta Ton hingga Akhir 2024
Bermain Video Game Dapat Meningkatkan Kecerdasan Anak
Jika Disuruh Pilih NU atau Muhammadiyah, Gus Baha Pilih Mana?
Polri Kerahkan 1.500 Personel Amankan Malam Tahun Baru, 12 Titik Ini Jadi Fokus Penjagaan
5 Orang Didakwa Terkait Kematian Liam Payne di Argentina, Termasuk Teman Dekatnya
Libur Akhir Tahun Menikmati Keindahan Alam Panyaweuyan Majalengka