Pimpinan Sidang, Yhannu Setyawan (tengah) membacakan putusan di Komisi Informasi Publik, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Sidang dengan agenda dokumen pemecatan Letjen Prabowo Subianto antara Pemohon KontraS dan termohon Mabes TNI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sidang pembacaan putusan di Komisi Informasi Publik, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Sidang dengan agenda dokumen pemecatan Letjen Prabowo Subianto antara Pemohon KontraS dan termohon Mabes TNI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pimpinan Sidang, Yhannu Setyawan (kanan) saat sidang di Komisi Informasi Publik, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Sidang dengan agenda dokumen pemecatan Letjen Prabowo Subianto antara Pemohon KontraS dan termohon Mabes TNI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pemohon dari KontraS saat sidang di Kantor Komisi Informasi Publik, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Sidang dengan agenda dokumen pemecatan Letjen Prabowo Subianto antara Pemohon KontraS dan termohon Mabes TNI. Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pimpinan Sidang, Yhannu Setyawan membacakan putusan di Komisi Informasi Publik, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Sidang dengan agenda dokumen pemecatan Letjen Prabowo Subianto antara Pemohon KontraS dan termohon Mabes TNI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)