Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Alasannya, akad yang digunakan oleh BPJS Kesehatan tidak jelas sehingga dapat menimbulkan riba.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai acara Forum Bakohumas dengan tema Kontribusi Kementerian Keuangan Dalam Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan Melalui LPDP mengaku belum mempelajari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.
"Soal BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah itu saya baru dengar," ucap dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Namun Bambang meminta kepada manajemen BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan langsung berdiskusi dengan MUI. Dia menilai permasalahan ini hanya menyangkut pengertian BPJS Kesehatan maupun segala kegiatan di dalamnya.
"Biar diselesaikan BPJS secara baik-baik. Itu masalah pengertian saja," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan, program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqhmuamalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.
"Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi mui.or.id, Rabu 29 Juli 2015.
Dalam poin Ketentuan Hukum dan Rekomendasi, sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba."
Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris buka suara terkait fatwa yang dikeluarkan MUI. "Kami tidak menyatakan berita itu benar atau tidak, tapi mungkin Dewan Pengawas BPJS atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bertanya langsung ke MUI," katanya.
Menurut Fahmi, pernyataan MUI tersebut belum menjadi fatwa, sebab usulan mereka dalam mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima hanya bentuk rekomendasi. (Fik/Gdn)
Tak Sesuai Syariah, Menkeu Minta Bos BPJS Kesehatan Temui MUI
Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah.
diperbarui 30 Jul 2015, 11:46 WIBBPJS Kesehatan | via: tribunnews.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Ayah Gus Baha Selalu Beri Uang Lebih untuk Traktir Teman Pondok, Alasannya Bikin Haru
MADAS Nusantara Solid Menangkan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
Dampak Pembaruan Rencana Pemakaman Raja Charles III pada Pangeran William
Dua Wanita Manado Jadi Pelaku Prostitusi Online, Hasilnya untuk Biaya Hidup Bersama 3 Pria
Ustadz Adi Hidayat Bongkar Cara Mudah agar Ibadah Mendapat Ridha Allah
Pemprov Kolaborasi dengan KLH Wujudkan Jakarta Bebas Sampah
Adab Selvi Ananda Ajak Pengasuh Anaknya Makan di Satu Meja Banjir Pujian
KontraS Aceh Kecam Penyebaran Rilis Abal-Abal Catut Nama Lembaganya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 18 November 2024
Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024
Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Beneran Jera ?
Kisah Gus Dur Ajak Ngobrol Hantu untuk Sterilkan Angkernya Istana Negara