Liputan6.com, Jakarta - KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, selain mengajukan proses hukum yang diwakili oleh Biro Hukum, lembaga ini juga turut menyerahkan memori PK.
"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum sudah mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP (Hadi Poernomo)," ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Priharsa menjelaskan, memori PK sudah diterima panitera Pengadilan Jakarta Selatan sejak beberapa hari lalu.
"Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," kata dia.
Pada perkara ini, Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Haki Haswandi, KPK dianggap tidak sah dalam menetapkan mantan Dirjen Pajak tersebut sebagai tersangka. Ia pun meminta KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Dirjen Pajak tahun 2002-2004. Ia diduga mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004.
Atas perbuatannya, Hadi Poernomo pun dijerat dengan Pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
KPK Ajukan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Memori PK sudah diterima panitera Pengadilan Jakarta Selatan sejak beberapa hari lalu.
diperbarui 30 Jul 2015, 11:47 WIBHadi Poernomo saat menghadiri sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Link Pendaftaran: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cak Imin Dukung Kemenag Bentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren
Polusi Udara Parah Picu Seluruh SD di New Delhi India Tutup, Mata Sampai Iritasi
Erick Thohir dan Menteri PU Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan hingga Energi
Cara Cek Cincin Emas Asli: Panduan Lengkap Mengenali Keaslian Perhiasan
Cara Buat QRIS All Payment: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Jenis Gula yang Boleh Dikonsumsi Penderita Gula Darah Tinggi, Terbuat dari Daun hingga Ekstrak Buah
Cara Buat SIM: Panduan Lengkap Pembuatan dan Perpanjangan 2024
Mengenal Apache: Web Server Populer yang Menopang Internet
Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
VIDEO: Kembali Sambangi PT Sritex, Wamenaker Pastikan Kondisi Ribuan Karyawan yang Dirumahkan
Profil Presiden Peru Dina Boluarte, Lahir dari Keluarga Pedesaan yang Kehidupannya Tak Menentu hingga Jadi Presiden Perempuan Pertama