Mahfud MD: Pencemaran Nama Baik Hakim Tak Bagus buat Demokrasi

Mahfud bercerita, saat masih masih menjabat hakim MK kerap‎ dikritik dan dicaci maki berbagai pihak terkait putusan MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jul 2015, 12:14 WIB
Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mendatangi gedung KPK Jakarta, Kamis (9/4/2015). Kedatangan Mahfud untuk menjenguk mantan Ketua PB HMI, Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi kepada 2 petinggi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri masih berlanjut. Pada kasus yang sudah menyeret Suparman dan Taufiq sebagai tersangka itu, Sarpin dikabarkan enggan mencabut laporannya di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Mantan Ketua dan Hakim Mahkmah Konstitusi (MK) Mahfud MD‎ buka suara menanggapi 'perseteruan' Sarpin selaku hakim dengan 2 komisioner KY sebagai lembaga pengawas hakim itu.

Menurut Mahfud, hak Sarpin untuk tidak mencabut laporan dalam delik aduan. Dengan begitu, kasus tersebut terus berjalan dan polisi bertugas menyelesaikan laporan itu dengan mengumpulkan bukti-bukti.

"Itu secara formal dalam hukum delik aduan," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (30/7‎/2015).

Namun secara moral hukum, Mahfud menilai, ‎kasus seperti itu menjadi tidak baik bagi pendewasaan demokrasi di Indonesia. Sebab, negara ini akan maju jika ada kritik atau komentar-komentar atas sesuatu kebijakan atau keputusan. Asal komentar itu tidak sengaja mengandung fitnah.

"Secara moral agak berat juga kalau pejabat berkomentar dalam tugasnya lalu dilaporkan. Itu susah ke depan kita kalau berkomentar dilaporkan. Negara ini akan maju kalau masyarakatnya berkomentar asal tidak sengaja memfitnah dan tidak membuat-buat. ‎Karena itu bagian kita dalam proses pendewasaan demokrasi‎," ucap mantan Anggota Komisi III DPR ini.

Mahfud bercerita, saat masih masih menjabat hakim MK, kerap‎ dikritik dan dicaci maki berbagai pihak terkait putusan MK. Namun, dia tidak pernah melaporkan pihak-pihak yang mencaci makinya itu.

"Pengalaman saya dulu, kalau MK memutus dicaci DPR, dicaci pengacara. Orang yang kalah apalagi. Kepala daerah yang kalah apalagi. Itu sudah biasa. Dimaki-maki saya tidak pernah melapor tuh," ucap dia.

Mahfud mengatakan, akan ada dampak signifikan terhadap KY dan pihak-pihak lain atas kasus ini. Bahwa mereka-mereka yang tadinya lantang berkomentar atau mengkritik menjadi pendiam karena takut seperti Suparman dan Taufiq.

"KY akan jadi pendiam. Jangankan KY, tim 9 semua jadi pendiam. Lihat tim 9 itu berani-berani komentar, tapi jadi diam. Tidak bagus ini untuk demokrasi," kata mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya