Buruh Desak Kepolisian Beber Hasil Investigasi Kebakaran Mandom

Jika benar terjadi unsur kelalaian pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka sudah sepantasnya kepolisian menerapkan pidana.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Jul 2015, 13:30 WIB
Kebakaran ruko di Semarang (Liputan6.com/ Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak aparat kepolisian untuk membuka hasil investigasi terkait kecelakaan kerja PT Mandom Indonesia Tbk.

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, jika benar terjadi unsur kelalaian pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka sudah sepantasnya kepolisian menerapkan pidana pada petinggi Mandom Indonesia.

"Kita meminta pemerintah dan aparat, dalam 1 minggu depan harus dibuka apa hasil investigasi forensik. Bilamana ditemui ada faktor kelalaian bahkan ada sengaja tanpa menunggu laporan, maka direksi harus dituntut secara pidana," kata dia di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya ada sejumlah dugaan apabila pengusaha melalaikan aspek K3. "Kami dapat informasi ada dugaan pipa gas tak memenuhi standar hanya untuk mengejar launching. Tapi itu perlu didalami," tambah dia.

Dia menegaskan, kecelakaan pada Mandom Indonesia bukanlah sekadar persoalan pekerjaan. Namun, itu berkaitan dengan kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui kebakaran pabrik Mandom di Industri MM2100 Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi telah menelan 21 korban jiwa dan 37 orang menjalani perawatan.

Said mendesak pemerintah juga ambil tindakan atas peristiwa itu. "Agar pemerintah dan pengusaha, menjamin nyawa apapun statusnya, di mana itu harus aman. Diseluruh dunia begitu," tandas dia.(Amd/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya