Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut Otto Cornelis Kaligis. Pria yang karib disapa OC Kaligis itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi OC Kaligis yang kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah 2 kali menolak diperiksa penyidik KPK. Namun hingga pukul 12.15 WIB, belum tampak kehadiran pengacara senior itu di gedung KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Selain menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah anak buahnya. Di antaranya, M Yagari Bhastara alias Gerry yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Serta 2 orang yang berprofesi sebagai advokat di Kantor OC Kaligis, yakni Anis Rifai dan Rico Pandeirot.
Bahkan karyawan lainnya di kantor advokat OC Kaligis juga akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah M Yudhi Fahmi Nasution, Suheri Mashari Rangkuti, dan Bambang Supriadi selaku pegawai honorer atau sopir kantor tersebut.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," tutur Priharsa.
Pada perkara ini, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain OC Kaligis dan anak buahnya, perkara ini juga sudah menjerat 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan, serta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya yang bernama Evy Susanti. (Ndy/Mut)
KPK Periksa OC Kaligis, Sopir, dan Anak Buahnya Hari Ini
Ini merupakan panggilan ketiga bagi OC Kaligis yang kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah 2 kali menolak diperiksa penyidik KPK.
diperbarui 30 Jul 2015, 12:36 WIBOC Kaligis saat akan digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Bertemu Teman Lama: Makna Tersembunyi dan Interpretasi
350 Quote Perpisahan Sekolah yang Menyentuh Hati
Nostalgia Mbok Jamu Gendong, Saat Dunia Medis dan 'Kalcer' Bersatu
BRI dan Artajasa Hadirkan Cardless Withdrawal, Transaksi Tanpa Kartu Jadi Lebih Praktis
Apple Luncurkan Genmoji di iOS 18.2: Begini Cara Membuatnya
Top 3 Islami: Penjelasan Gus Baha Kenapa Al-Qur'an Dimulai dari Huruf Ba', Kisah Perempuan yang Bikin Takjub Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Spons Tulang Cumi Digadang Jadi Solusi Terbaru Enyahkan Mikroplastik
Top 3: Rincian Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada 2025
350 Quote About Relationship yang Menyentuh Hati
Cuaca Hari Ini Jumat 20 Desember 2024: Mayoritas Jabodetabek Akan Berawan
Mentrans Iftitah Ajak PATRI Sinergi dan Kolaborasi dengan Tokoh-tokoh Anak Transmigran
4 Tanda Oli Gardan Motor Matik Habis