Dirjen Daglu Kemendag Diperiksa Polda Metro Terkait Dwelling Time

Partogi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Jul 2015, 13:23 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan diperiksa tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Ya benar sedang ada pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan. Masih dalam proses pemeriksaan," ujar ‎Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus AKBP Adjie Indra Dwiatma saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Partogi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia diminta menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Dirjen Daglu saat penggeledahan oleh tim penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 28 Juli 2015.

Dalam penggeledah‎ itu, polisi menyita uang senilai US$ 40 ribu. Uang tersebut disita dari salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Daglu Kemendag berinisial R.

R merupakan salah satu orang yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Selasa lalu. Aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain melakukan pemeriksaan Partogi, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap itu. "Ini kami lagi gelar perkara," ucap Adjie.

Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka yaitu, Kasubdit di Ditjen Daglu Kemendag berinisial I, seorang pekerja yang mengurus perusahaan importir berinisial N, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) di Kemendag berinisial MU. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya